11 Tersangka Narkoba Digulung Polres PPU

11 Tersangka Pemilik Narkoba di Bekuk Polres PPU
PPU, Metrokaltim.com – Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (PPU) kembali mengungkap kasus penyalahgunaan tindak pidana narkotika, Kapolres PPU AKBP Supriyanto SIK. M.Si., berikan penjelasan pada saat Konferensi Pers di Mapolres PPU. Selasa, (6/2/2024).
Dalam penyampainnya AKBP Supriyanto menjelaskan bahwa diawali dari kasus pencurian yang berujung temuan kasus narkoba.
“Pengungkapan tindak pidana pencurian Hp dasarnya LP nomor LB 16 I 2024, SPKT Polres PPU /Polda Kaltim tgl 24 Januari 2024, TKP Teras Masjid Al-Irsyad, yang hilang 1 unit Hp merek Iphone kapasitas 64 gb warna hitam terbungkus kesing hitam, korban WA pelaku inisial KH keterangan 1 unit hp telah dicuri oleh KH dan dipakai sendiri, ditangkap Rabu 24 Januari 2024.
Tim jatanras Polres PPU telah menerima laporan polisi terkait tindak pidana pencurian 1 unit hp merek Iphone 11 kafasitas 16 gb hitam terbungkus kesing warna hitam di teras masjid Al Irsyad alamat jalan provinsi kecamatan Waru, sekira pukul 10.00. Wita tim Jatanras PPU dipimpin Ipda Yan Wedi Siregar beserta anggota melakukan olah TKP ditempat kejadian perkara,
Dilakukan pengecekan dan monitoring terhadap CCTV di rumah warga setempat selanjutnya tim Jatanras Polres PPU melakukan pendalaman terhadap para saksi setempat, kemudian setelah mendapatkan informasi dari saksi dan warg setempat, pelaku tersebut sudah banyak dikenali oleh beberapa warga di Kecamatan Penajam.
Selanjutnya tim Jatnras Polres PPU setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku tindak pidana pencuarian pelaku ber insial K adalah Motoris Speed boad yang berdomisisli di sekitar pelabuhan Penajam.
Selanjutnya setelah menunggu kurang lebih 3 jam dipelabuhan Penajam pelaku tindak pdana pencurian tersaebut berhasil diamankan oleh tim Jatanras Polres PPU dan dibawa ke Polres PPU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,
Adapun persangkaan pasal terhadap pelaku tindak pidana pencurian pasal 362 KUHP ancaman hukuman penjara selama 6 tahun, tindak pidana yang dilakukan terhadap pelaku tindak pidana pencurian hp merek iphone 11 kafasitas 64 gb berwarna hitam atas nama KH dilakukan penahanan di Polres PPU
Adapun rincian perkara pengungkapan kasus narkoba satres narkoba Polres PPU di Bulan Januari telah menerima laporan polisi sebanyak 8 laporan polisi kemudian telah megamankan 11 orang dengan barang bukti sabu sabu seberat 13,56 broto dan kemudian 6,13 gram netto,
Sedangkan pengungkapan kasus tersebut jika dikelompokkan berdasarkan umur dan pekerjaan, umur 20 sampai 29 tahun sebanyak 6 orang, kemudian dibawah 30 tahun ada 5 tersangka, dikelompokkan jenis kelamin semuanya laki laki, semua berjumlah 11 tersangka.
Dari total laporan polisi dari 11 tersangka 5 tersangka merupakan recidivis kasus narkoba, dikelompokkan berdasarkan pekerjaan, buruh harian lepas atau tani dan berkebun sebanyak 6 tersangka, suasta 1 tersangka, wirasuasta 1 tersangka, motoris speed boat 1 tersangka, belum bekerja 2 tersangka.
Kalau dikelompokkan berdasarkan tempat kejadian, kecamatan Sepaku 3 tersangka, dan kecamatan Penajam 8 tersangka, terhadap para pelaku tersebut kita kenakan pasal terkait dengan narkoba yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan atau memiliki atau menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika gologan 1, bukan tanaman sejenis sabu sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 atau pasa 112 ayat 1 UU RI Nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta, dan paling banyak Rp 10 miliar. (Ries).
