13 Perusahaan Di Kaltim Tidak Kooperatif Membayar Denda
MetroKaltim.com, BALIKPAPAN – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha atau KPPU Kanwil V Balikpapan, sejak 2006 sampai Agustus 2019 tercatat ada 19 putusan yang bersifat inkracht dengan total denda Rp 36,47 miliar. Dari Rp36,47 miliar yang anti terbayarkan ke negara berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak ( PNBP) sebanyak Rp10,99 miliar, sementara Rp25,48 miliar belum terbayarkan eh perusahaan tersebut hingga saat ini.
13 pelaku usaha di Kaltim, Kaltara, Kalteng, Kalsel dan Kalbar yang tidak kooperatif dalam menjalankan sanksi denda tersebut.
“Dari 60 terlapor 13 putusan belum dilaksanakan dengan 25 orang terlapor dengan total denda sebesar Rp25,48 miliar. KPPU sudah memberikan ruang, untuk mencicil denda pelaku usaha jasa konstruksi yang telah melakukan pelanggaran persaingan usaha ini,” kata Komisioner KPPU RI Guntur Syahputra didampingi Direktur Investigasi KPPU RI Goprera Panggabean dan Kakanwil V KPPU Kalimantan M Hendry Setyawan, di Kantor KPPU V gedung Keuangan Balikpapan Jumat siang (23/8).
Mereka melanggar UU Persaingan Usaha pasal 22 mengenai persekongkolan.
” Paling banyak kasus persekongkolan , ” ucapnya.
Untuk itu dalam tempo 30 hari KPPU akan menilai kembali dari puluhan pelaku usaha yang tidak kooperatif tersebut dan KPPU akan menindaklanjutinya sesuai aturan perundang-undangan soal persaingan tidak sehat.
“Jika tidak ditanggapi, KPPU akan menyerahkan 13 putusan yang inkracht ini pada penyidik, atau akan kita eksekusi lewat pengadilan,” tegas Guntur.
Direktur Investigasi KPPU RI Goprera Panggabean menambahkan, secara nasional, sejak tahun 2001 hingga Agustus 2019, putusan inkracht mencapai 137 putusan dengan 516 terlapor dan total denda (piutang inkracht) Rp646,25 miliar.
Mereka yang menjalankan putusan dengan membayar denda berjumlah Rp388,94 miliar sehingga denda yang belum dibayar mencapai Rp257,34 miliar.
Berdasarkan data diperoleh dari KPPU Wilayah V, ada 25 perusahan yang tidak kooperatif masing-masing CV RI, PT MA, PT SY, PT SE, KSO PT CI dan PT AD, PT HA, PT PE, PT SU, PT KH, PT KE, PT TA, PT PA, PT SY, PT DW, CV TI, PT KA, PT JA, PT ME, PT JA, PT MA, PT ME, PT JA dan PT ME.(mk-02).
186