158 Pekerja Mengadu ke Pemkot Balikpapan, Tuntut Kompensasi Rp1,48 Miliar

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memfasilitasi proses mediasi antara Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Balikpapan dan para pekerja dari PT Changwon serta PT Era terkait tunggakan pembayaran kompensasi. 

Mediasi berlangsung di VIP Room Balai Kota Balikpapan, Senin (17/11/2025), dengan menghadirkan perwakilan pekerja, instansi pemerintah, serta aparat kepolisian untuk memastikan proses berjalan tertib dan terbuka.

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo menjelaskan, bahwa inti persoalan adalah belum dibayarkannya kompensasi bagi 158 pekerja dengan total nilai mencapai Rp1,48 miliar.

“Jumlah tersebut merupakan sisa hak yang seharusnya diterima karyawan setelah masa kerja mereka berakhir,” ucap Bagus kepada awak media usai pertemuan.

Menurut Bagus, persoalan ini sebenarnya hampir menemukan titik terang pada 2 September 2025, ketika PT Changwon menyatakan kesediaannya melunasi kekurangan pembayaran.

“Namun, komitmen tersebut tidak terlaksana meski beberapa tagihan perusahaan telah dicairkan,” lanjutnya.

Situasi yang tidak kunjung membaik membuat para pekerja meminta campur tangan Pemkot dan DPRD agar penyelesaian dapat dipercepat. Ia menyampaikan bahwa pihaknya sempat menyarankan penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), tetapi para pekerja keberatan karena proses hukum dinilai memakan waktu panjang, belum tentu memberi putusan optimal, dan berpotensi menimbulkan sengketa lanjutan apabila terjadi banding.

“Kami akan mencoba menjalin komunikasi dengan Pertamina maupun pihak RDMP agar masalah ini bisa segera dituntaskan. Kami berharap langkah tersebut dapat membuka jalan bagi penyelesaian, tidak hanya untuk kasus ini, tetapi juga untuk persoalan serupa yang masih terjadi di lapangan,” jelasnya.

Dirinya menegaskan, bahwa Pemkot akan menindaklanjuti hasil pertemuan dengan mengundang seluruh pihak terkait dalam dialog lanjutan. Tujuannya, agar solusi konkret dapat dirumuskan dan para pekerja memperoleh hak mereka tanpa penundaan lebih lanjut.

Bagus juga menekankan pentingnya kewajiban perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam proyek RDMP maupun kegiatan Pertamina di Balikpapan untuk melaporkan data ketenagakerjaan ke Dinas Tenaga Kerja. Pelaporan tersebut, kata dia, sangat penting untuk memastikan perlindungan pekerja serta menjamin kewajiban perusahaan terhadap daerah, termasuk kepatuhan pajak.

“Dengan data yang jelas, pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan secara optimal dan memastikan tidak ada lagi pekerja yang dirugikan,” tutupnya. 

363

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.