Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Minta Penyelesaian Hak 158 Pekerja Segera Dituntaskan 

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Gasali, menghadiri pertemuan antara Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Balikpapan dan para pekerja dari PT Changwon serta PT Era. 

Pertemuan yang berlangsung di Balai Kota pada Senin (17/11/2025) itu membahas sengketa pembayaran hak pekerja yang hingga kini belum diberikan perusahaan. Total kompensasi yang dituntut mencapai Rp 1,48 miliar untuk 158 pekerja.

Ia mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut merupakan yang kelima, namun belum ada kepastian terkait pembayaran kompensasi. Ia berharap Pemerintah Kota Balikpapan segera mempertemukan seluruh pihak terkait, termasuk RDMP JO, KPB, PT Changwon, dan PT Era, untuk mencari solusi bersama.

“Jangan sampai pekerja yang dirugikan. Kami berharap para pihak duduk bersama dan mengambil kebijakan yang dapat menyelesaikan masalah ini,” ucap Gasali saat ditemui usai pertemuan.

Dirinya menegaskan, bahwa masalah yang berlarut-larut ini sangat merugikan pekerja yang menggantungkan hidup dari upah harian. Karena itu, ia mendorong agar pertemuan lanjutan nanti sudah menghasilkan keputusan yang jelas.

Dijelaskan, bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan karena hanya berperan sebagai mediator. Meski begitu, DPRD akan terus mendorong agar semua pihak dapat mencapai kesepakatan yang menguntungkan pekerja.

“Pekerja sudah sangat lelah. Mereka sudah berkali-kali menggelar aksi dan mengajukan permohonan, tetapi belum ada hasil. Yang dikorbankan adalah para pekerja,” terangnya.

Pihakynya juga menyoroti minimnya kepedulian kontraktor yang menurutnya hanya mencari keuntungan tanpa memikirkan masyarakat Balikpapan. Gasali meminta pihak RDMP JO lebih transparan agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Dan mengingatkan bahwa saat ini masih ada sekitar 10 ribu pekerja lain yang dikhawatirkan mengalami nasib serupa, terutama karena kontrak RDMP akan berakhir pada Desember. Ia khawatir hal ini menjadi bom waktu jika subkontraktor tidak bertanggung jawab.

“Pengawasan harus diperkuat agar kasus seperti ini tidak terulang. Subkontraktor yang masih bekerja di dalam proyek harus dipastikan memenuhi kewajibannya,” tegasnya. (adv)

Penulis: Ar

Editor: Alfa

419

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.