2 Bulan Diburu, Sindikat Narkoba Internasional Asal Malaysia Akhirnya Terbongkar di Balikpapan
FOTO: Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelhitu/doc.
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur membongkar jaringan narkotika internasional asal Malaysia yang beroperasi di Kota Balikpapan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka, salah satunya diketahui berprofesi sebagai advokat.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan. Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 2.924 gram atau hampir 3 kilogram serta 1.900 butir ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamte mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan dua orang tersangka berinisial WS dan IN.
“Tim sukses mengungkap sindikat narkotika internasional asal Malaysia. Setelah melakukan penyelidikan mendalam kurang lebih sekitar dua bulan, tim mengawali pengungkapan dengan menangkap saudara WS yang diketahui merupakan sopir pribadi salah satu kepala dinas di Kota Balikpapan,” kata Romylus.
Saat diamankan, WS bersama IN kedapatan membawa narkotika. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dinas yang digunakan dan menemukan 15 butir ekstasi serta satu paket sabu.
Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan terhadap para tersangka, polisi memperoleh informasi mengenai pemasok narkotika tersebut. Nama CJA kemudian muncul sebagai pihak yang diduga berperan memasok narkotika.
“Dari hasil interogasi diperoleh fakta bahwa ekstasi dan sabu diperoleh dari pemasok, yaitu saudari CJA yang diketahui merupakan salah satu advokat yang bekerja di sebuah firma hukum dan pernah menjadi mediator di kantor Pengadilan Agama,” ujar Romylus.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman orang tua CJA. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan hampir 3 kilogram sabu yang telah dikemas dalam beberapa paket serta hampir 2.000 butir ekstasi.
CJA kemudian diketahui berada di Jakarta. Tim Ditresnarkoba Polda Kaltim bergerak melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya setelah kurang lebih dua hari.
Dari hasil pemeriksaan, CJA disebut telah bekerja sama dengan kekasihnya, B, sejak 2025. Ia juga diduga bekerja sama dengan saudara kandungnya, WS. Polisi menduga CJA berperan sebagai pemasok, B sebagai penyimpan barang, sedangkan WS berperan dalam peredaran narkotika.
“Dari pendalaman lebih lanjut, ditemukan fakta bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan bagian dari jaringan internasional asal Malaysia,” jelas Romylus.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu satu orang yang diduga sebagai pemilik barang. Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Ries
Editor: Alfa
38
