30 Swalayan Dipanggil Satpol PP, 20 Membawa Izin Melalui Lembaga OSS

Balikpapan, Metrokaltim.com – Beberapa toko swalayan di kota Balikpapan masih ada yang belum memiliki izin, sehingga Dinas Perdagangan (Disdag) kota Balikpapan telah memberikan teguran dan telah ditertibkan oleh Satpol PP.

Terkait penertipan, Kepala Satpol PP Zulkifli menjelaskan, yang dimaksud dengan penertiban adalah sesuai dengan prosedur Satpol PP. Mengenai izin toko swalayan ini arahnya adalah menegakkan Perda, karena masalah izin.

Dari 97 data swalayan itu masih berkembang, dan ada beberapa perubahan data yang disampaikan Disdag, mulai dari proses mengurus izin dan sebagainya.

“Dan sampai saat ini, informasi penyidik Satpol PP sudah mengundang sekitar 30 swalayan,” ucap Zulkifli saat ditemui di Aula Pemkot, Jumat (28/5).

Untuk perkembangannya rata-rata yang datang telah membawa izin, namun izin yang dilakukan melalui lembaga OSS secara nasional, jadi bukan melalui proses Perda dan Perwali. Sedangkan selama ini yang disoalkan mengenai izin berdasarkan Perda dan perwali, tetapi saat ini mereka sesuai dengan undang-undang cipta kerja yang baru, bahwa izin daerah dengan OSS menjadi satu kesatuan atau izin yang tidak terpisahkan.

“Jadi mereka mengurus izin itu keluar, ada izin usaha perdagangan, tetapi kalau kami sebetulnya izin usaha toko swalayan,” imbuh Zulkifli.

Dijelaskannya, mereka yang diberikan izin melalui OSS itu izin usaha kecil menengah, meski berbeda tetapi sama-sama dari pemerintah, sehingga ia diskusikan kembali dengan penyidik, dan proses penyelidikan ini memerlukan gelar perkara.

Dirinya akan minta pendapat dari kejaksaan maupun Korwas Polresta Balikpapan sebagai pembina PPNS. Untuk penyelidikan dan rekomendasinya, apakah akan diteruskan ke pengadilan, karena sama-sama memiliki izin.

“Jangan sampai izin pemerintah dianggap tidak berlaku, padahal ini sama-sama izin dari pemerintah,” terangnya.

Lanjutnya, untuk toko swalayan ini izinnya sudah benar, karena jualannya di toko yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hanya operasional menjalankan toko swalayannya belum memiliki izin, itulah yang ditertibkan.

Sementara dari 30 swalayan yang diundang untuk dilakukan penelitian dan penyelidikan, 20 swalayan yang sudah membawa izin.

(Mys/riyan)

150

Leave a Reply

Your email address will not be published.