5 Kg Jenis Sabu-Sabu Berhasil Digagalkan Jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba seberat 5 kg jenis sabu-sabu. Hal ini disampaikan dalam press rilis diruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kamis (24/11/2022).

Dir resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Ricky Naldo menjelaskan, bahwa tersangka yang diamanakan berinisial ABH ini merupakan warga Kelurahan Mangkurawang, Tenggarong, Kutai Kartanegara. Yang mana tersangka bekerja sebagai buruh serabutan.

“Karena tersangka belum berumur 18 tahun, sehingga masih tergolong anak-anak,” ucap Ricky di depan awak media.

Adapun barang bukti yang diamankan saat penangkapan diwilayah Sempaja yakni berupa 3 bungkus plastik kopi kapal api dan 2 bungkus plastik teh cina. Yang mana setiap bungkusnya berisi 1 Kg sabu-sabu, dan totalnya ada 5 Kg.

Jika dirupiahkan, 5 kg sabu itu berkisar Rp 7-10 miliar dimana barang haram itu diambil dari Kalimantan Selatan untuk diantar ke Kalimantan Timur.

“Saat diantarkan ini kami mendapatkan informasi dari informen kami,” jelasnya.

Setelah mendapatkan informasi, jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim menunggu selama 14 hari sebelum barang itu diantarkan ke Samarinda.

“Kami dapatkan informasi terkait kendaraan tersangka lalu kami tunggu di kawasan Sempaja Samarinda, dan tersangka sampai di Sempaja itu sekitar pukul 15.30 wita ” terangnya.

Tiga puluh menit berselang, tersangka yang menggunakan motor jenis PCX berhasil diamankan beserta barang bukti yang berada dalam bagasinya. Kemudian berdasarkan pengakuannya, tersangka diupah Rp 5-10 juta setiap pengantaran.

“Berdasarkan hasil keterangan yang diperoleh, tersangka melakukan ini bukan yang pertama kali, tetapi sudah ketiga kalinya. Dan alhamdulilah ketiga ini berhasil ditangkap,”

Sebelumnya pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kasi Pidum Kejaksaan Tinggi, bahwa yang bersangkutan bisa diproses, walaupun yang bersangkutan masih dibawah umur. Sebagai persyaratan, penyelesaian perkara dalam 1 Minggu sudah kelar.

Seementara untuk pengendalinya ada di daerah Jawa Timur, dan pihaknya sudah memberangkatkan tim ke lokasi untuk mengkroscek si pengendali.

“Karena berdasarkan hubungan telepon dengan tersangka berasal dari sana,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ABH disematkan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara. (Mys/Ries)

206

Leave a Reply

Your email address will not be published.