Komisi I DPRD Minta Penekanan Syarat Kesehatan Dan Pertanyakan Isu Proposional Terbuka

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Komisi I DPRD kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan dan Bawaslu terkait dengan tahapan kegiatan yang dilaksanakan sudah sampai sejauh mana.

Usai rapat, Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Laisa Hamisah menerangkan, rapat bersama KPU ini untuk menanyakan sampai mana tahapan yang dilakukan KPU, dan ternyata sudah sampai tahapan pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Adapun masalah yang sempat terkendala seperti fasilitas sekretariat yang sudah di handle pemerintah kota,” ujar Laisa saat ditemui awak media diruang komisi I, Senin (9/1/2023).

Dirinya juga menanyakan perihal persyaratan menjadi petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS), karena ia tidak ingin hal yang terjadi di 2019 lalu kembali terulang. Maka itu perlu dilakukan penekanan, mengenai teknis pemeriksaan kesehatan.

“Dan ketika ada permasalahan, kan nanti ada penjaringan dalam menentukan petugas yang memenuhi syarat,” imbuhnya.

Komisi I juga mengusulkan, untuk perhitungan suara yang awalnya dari Presiden sampai ke DPRD Kota, pihaknya minta perhitungan suara dibalik dari DPRD kota sampai ke Presiden. Karena ini sangat rentan sekali, mengingat ada 18 partai yang lolos pemilu 2024.

“Ini yang kami usulkan, nanti kita sampaikan juga ke pusat seperti apa tanggapannya,” usulan Komisi I.

Tempat Terpisah Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha menambahkan, jika RDP ini untuk mengetahui tahapan KPU yang sudah out standing, karena selama ini pihak DPRD belum mengetahui persis apa yang dilakukan KPU sampai saat ini.

Adapun beberapa hal yang dibahas dalam rapat, mulai dari isu digital review yang mana ada sebagian masyarakat yang menggugat sistem proposional terbuka.

“Dari dewan menanyakan isu itu, pada prinsipnya KPU sih pelaksana undang-undang, tidak memihak apakah proposional terbuka atau tertutup, nanti kita tunggu keputusan dari MK,” tambah Ketua KPU Balikpapan.

Selain itu, DPRD juga pertanyakan sumber anggaran untuk Pemilu 2024. Ia menerangkan jika Pemilu mutlak melalui Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN), sedangkan Pilkada baru dari pemerintah kota.

Mengingat PPK sudah dilantik, dan PPS besok (10/1) akan test. Dan untuk PPK pihak KPU sampaikan untuk dapat di fasilitasi pemerintah. Karena ada tiga kewajiban yang harus dilakukan pemeritah daerah, mulai fasilitasi tempat, sekretariat dan pendidikan pemilih.

“Untuk fasilitasi tempat semuanya sudah, sekarang adalah proses untuk pengajuan 3 nama untuk menjadi jajaran sekretariat di tingkat PPK,” terangnya.

Bahkan sekarang ini sedang di godok PPK untuk diusulkan ke KPU, dari KPU akan diusulkan ke pemerintah kota untuk di SK-kan.

Dan untuk mencegah korban seperti tahun 2019 lalu, pihak KPU akan melakukan penerobosan dalam mengupgrade syarat kesehatan.

“Yang mana pendaftar harus memiliki test kolesterol, gula darah hingga tekanan, hal ini sebagai bentuk antisipasi,” tutupnya. (mys/ries)

470

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.