Pemkot Balikpapan Pastikan Pembangunan Rumah Dinas Wawali Berdasarkan Kajian Kelayakan Bangunan 

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menegaskan bahwa rencana pembangunan rumah jabatan Wakil Wali (Wawali) Kota bukan semata persoalan anggaran, melainkan didasarkan pada hasil kajian teknis terkait kelayakan bangunan lama.

Wawali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo menjelaskan, keputusan untuk membangun ulang rumah dinas tersebut diambil setelah dilakukan penilaian menyeluruh oleh instansi teknis, yakni Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Menurutnya, kondisi bangunan lama tidak lagi memenuhi standar kelayakan, baik dari sisi struktur maupun aspek kesehatan hunian.

“Hasil kajian menunjukkan adanya kerusakan, termasuk pada struktur bangunan, serta persoalan pencahayaan dan kesehatan lingkungan. Dari situ disimpulkan bahwa bangunan perlu dibongkar dan dibangun kembali,” kata Bagus ditemui media usai pelantikan pemuda lingkungan, Rabu (22/4/2026).

Ia mengungkapkan, awalnya opsi renovasi sempat menjadi pertimbangan. Namun, setelah dilakukan analisis lebih mendalam, tim teknis menilai renovasi tidak lagi efektif untuk menjamin keamanan dan kelayakan bangunan dalam jangka panjang.

Ditegaskan, dirinya tidak terlibat dalam proses penilaian tersebut karena hanya sebagai pengguna fasilitas. Seluruh keputusan teknis diserahkan kepada perangkat daerah yang memiliki kewenangan dan kompetensi.

“Penilaian itu murni dari dinas teknis. Saya hanya sebagai pengguna, sehingga mengikuti apa yang direkomendasikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan rencana pembangunan tersebut juga telah melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran yang berlaku di pemerintah daerah. Prosesnya dimulai dari penyusunan program oleh organisasi perangkat daerah (OPD), kemudian dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga diajukan ke DPRD untuk mendapatkan persetujuan.

“Selain itu, sistem perencanaan juga mengakomodasi usulan masyarakat melalui jalur musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), mulai dari tingkat RT hingga kecamatan,” lanjutnya.

Dia menekankan, anggaran yang dialokasikan bukan merupakan usulan pribadi, melainkan bagian dari kebijakan pemerintah kota yang telah melalui tahapan pembahasan bersama berbagai pihak.

“Semua prosesnya terbuka dan bisa diakses publik. Jadi masyarakat juga bisa mengetahui bagaimana perencanaan dan penganggarannya,” tambahnya.

Dirinya berharap penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait isu yang beredar.

Pemerintah Kota Balikpapan, lanjutnya, tetap berkomitmen memastikan setiap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) difokuskan pada kebutuhan prioritas serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas. (Adv Diskominfo Balikpapan)

Penulis: Ar

Editor: Alfa

46

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.