Ketergantungan Air PDAM Dikurangi, Balikpapan Dorong Warga Manfaatkan Air Hujan
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai mendorong perubahan pola konsumsi air bersih di lingkungan perumahan. Melalui kebijakan yang telah diatur dalam peraturan wali kota (Perwali), setiap pengembang perumahan diwajibkan menyediakan fasilitas penampungan air hujan di tiap unit hunian, khususnya di luar kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagian dari strategi jangka panjang dalam menjaga ketersediaan air bersih.
“Salah satu implementasinya adalah dengan memanfaatkan ruang seperti garasi rumah untuk dijadikan ground tank atau penampungan air,” ucap Rahmad kepada awak media, Rabu (22/4/2026).
Menurut Rahmad, selama ini air hujan cenderung langsung terbuang ke tanah tanpa dimanfaatkan secara optimal. Padahal, jika dikelola dengan baik, air tersebut bisa menjadi sumber alternatif untuk kebutuhan rumah tangga, seperti menyiram tanaman, mencuci, hingga kebutuhan non-konsumsi lainnya.
“Dengan adanya tampungan air hujan, masyarakat bisa lebih mandiri dan tidak sepenuhnya bergantung pada pasokan air dari Perusahaan Daerah Air Minum,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Pemkot Balikpapan juga memastikan bahwa aturan ini memiliki kekuatan mengikat dalam proses perizinan pembangunan. Artinya, setiap pengembang wajib memenuhi ketentuan tersebut sebelum proyek perumahan dapat dilanjutkan. Untuk memastikan kepatuhan, pemerintah akan melakukan inspeksi langsung ke lapangan.
Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas siap diberlakukan, mulai dari teguran hingga penghentian sementara pembangunan.
“Langkah ini diambil untuk memastikan kebijakan berjalan efektif dan tidak sekadar menjadi formalitas,” imbuhnya.
Namun demikian, untuk perumahan kategori MBR, kebijakan ini tidak bersifat wajib. Pemerintah lebih menekankan pendekatan persuasif dengan mendorong warga menggunakan fasilitas sederhana, seperti tandon atau drum sebagai alternatif penampungan air hujan.
“Kebijakan ini diharapkan tidak hanya membantu mengurangi beban penggunaan air PDAM, tetapi juga menjadi bagian dari upaya konservasi sumber daya air di tengah pertumbuhan kota yang terus meningkat,” paparnya.
Dengan partisipasi pengembang dan masyarakat, Balikpapan menargetkan sistem pengelolaan air yang lebih berkelanjutan di masa depan. (Adv Diskominfo Balikpapan)
Penulis: Ar
Editor: Alfa
46
