Mantan Dirut PT DM Jalani Sidang ke-16, Sugeng Sebut Kliennya Sengaja Dipidana Dan Dirampas Asetnya

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Mantan Direktur utama (Dirut) PT. Duta Manuntung (DM) H. Zainal Muttaqin menjalani sidang ke-16 kalinya di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (16/11/2023).

Zam sapaan akrabnya telah didakwa dengan pasal 374 yakni melakukan penggelapan dalam jabatan, yang mana Zam dilaporkan oleh Dirut PT. DM Ivan Firdaus ke Bareskrim Mabes Polri Jakarta.

Dalam sidang, Sugeng Teguh Santoso, ketua tim penasihat hukum Zam menyampaikan, bahwa kliennya sengaja dipidana dan aset miliknya dirampas.

Sugeng mengungkapkan, bahwa atensi penyidik dan kejaksaan atas kasus ini besar. Selain pengerahan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Jakarta, juga melalui surat tuntutan yang janggal.

“Pengerahan tiga Jaksa langsung dari Jakarta itu tentu membutuhkan biaya besar, lalu siapa yang membiayai,” ucap Sugeng didampingi penasihat hukum lainnya, Prasetyo dan Mansuri.

Kasus ini, menurutnya dipaksakan agar terdakwa diarahkan dipidana. Kemudian dengan dasar itu asetnya akan dirampas menggunakan instrumen hukum.

Dirinya mengulang kesaksian Dr. Abdul Rais ketika mendampingi terdakwa Zam memberikan keterangan kepada petugas di Bareskrim Mabes Polri. Ketika memasuki tengah malam, terdakwa Zam didatangi Kepala Unit (Kanit) di Bareskrim itu dan dibentak-bentak.

“Sejak permintaan keterangan di Mabes Polri, polisi pemeriksa sudah berlaku tidak wajar,” jelasnya.

Lanjutnya, Sugeng telah melaporkan wakil menteri hukum dan HAM (Wamenkumham), Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH, M.Hum ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan KPK telah menetapkan Wamenkumham sebagai tersangka beberapa hari yang lalu.

Ia bersama timnya menyoroti tuntutan JPU yang tidak menyertakan fakta-fakta yang meringankan dari terdakwa. Dan mengutip Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, wajib untuk mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dari terdakwa.

Diterangkan, bahwa undang-undang nomor 48 itu berlaku selain kepada hakim, juga berlaku kepada JPU. Karena undang-undang ini representasi hukum untuk mewujudkan keadilan. Karena itu, fakta yang meringankan maupun memberatkan harus dicantumkan pada penuntutan.

Pada sidang sebelumnya, sidang ke 15, JPU memang sudah menuntut terdakwa Zam dengan hukuman empat tahun dan enam bulan.

“Dalam tuntutan menyatakan tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa. Karena itu kami dapat berkesimpulan bahwa jaksa penuntut umum telah bersikap tidak adil,” tegasnya.

Faktanya ada sifat-sifat baik terdakwa dan hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa. Antaranya terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan, memiliki tanggungan dan telah cukup berumur. Saat ini terdakwa berusia 62 tahun.

Pada kesempatan ini, terdakwa juga telah membacakan pembelaan yang ditulis tangan di atas kertas putih bergaris dihadapan hakim.

Terdakwa menyoroti tim JPU yang didatangkan dari Jakarta. Dikatakannya, selama menggeluti dunia kewartawanan di Balikpapan sejak tahun 1990, baru kali ini sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan tim JPU-nya didatangkan dari Jakarta sejak sidang pertama.

Tambah Zam, Jaksa Afrianto mengawal sejak selepas dari tahanan Bareskrim Mabes Polri, dan memperkenalkan diri sebagai jaksa dari kejaksaan agung Jakarta.

“Setelah itu saya selalu bertemu jaksa Afrianto setiap kali sidang,” akui Zam.

Terdakwa membayangkan betapa mahalnya negara membiayai persidangan terhadap dirinya. Karena biaya yang keluarkan tentu tidak sedikit, yakni bisa mencapai dua ratus juta untuk tiket pesawatnya.

“Karena berdasarkan pengalaman pribadi menghadiri panggilan dari penyidik Bareskrim Mabes Polri di Jakarta beberapa kali. Saya harus merogoh kantong sampai puluhan juta rupiah untuk biaya tiket pesawat,” tuturnya. (mys/ries)

455

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.