Poin Penting Aturan Terbaru Penyelenggaraan Perizinan Berusaha   Berbasis Risiko

M. Rizal Fadillah, S.H., M.H. C.L.A.,Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat PERADI DPC Kota Balikpapan.

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Dalam rangka penyederhanaan kembali proses Perizinan Berusaha melalui penerapan perizinan berbasis risiko, belum genap 1 (satu) bulan Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.(“PP 28/2025”).

Pemberlakuan PP 28/2025 ini telah mencabut dan mengganti aturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”). Adapun hal yang menarik berdasarkan Pasal 550 PP 5/2021 yang menjelaskan bahwa dimana seluruh ketentuan yang mengatur persyaratan dasar, Perizinan Berusaha Umum (“PB”) dan/atau Perizinan Berusaha untuk menunjang Kegiatan Usaha (“PB UMKU”) akan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan dalam kerangka baru PP 28/2025.

Sebagaimana diketahui Perizinan Usaha di Indonesia saat ini terintegrasi berbasis online, maka pemerintah harus segera memperbaharui dengan System One Single Submission (“OSS”) dan System Indonesia National Single Window (“SINSW”), agar tidak menimbulkan permasalahan baru dalam pelaksanaannya nanti, sehingga hal ini juga wajib menjadi perhatian oleh para pelaku usaha terhadap setiap hak akses sistem yang telah diperoleh sebelum berlakunya PP 28/2025 harus diperbarui melalui sistem OSS sesuai dengan notifikasi yang akan dikirim melalui alamat email yang sebelumnya telah terdaftar melalui sistem tersebut.

Secara keseluruhan, ruang lingkup pembaharuan sistem perizinan bisnis berbasis risiko berdasarkan PP 28/2025 sangat luas dengan memuat 550 pasal yang dibagi menjadi 14 bagian, sehingga dalam penulisan opini akan berfokus kepada hal-hal yang sekiranya dapat membantu untuk memudahkan memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha.

Perluasan Daftar Sektor Usaha dan Tahapan Kegiatan Usaha

Sebelum berlakunya PP 28/2025 terdapat 16 sektor usaha wajib menerapkan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang saat ini menjadi 22 sektor usaha, adapun enam sektor usaha yang ditambahkan sebagai berikut:

  1. Metrologi Legal;
  2. Ekonomi Kreatif;
  3. Informasi Geospasial;
  4. Koperasi;
  5. Penanaman Modal;
  6. Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Dalam PP 28/2025 juga menjelaskan secara tegas dan detail terhadap tahapan kegiatan Usaha yaitu (berdasarkan penjelasan Pasal 7 sampai dengan Pasal 10) :

  1. Memulai Usaha:
  2. Subtahapan pemenuhan legalitas usaha;
  3. Subtahapan pemenuhan persyaratan dasar, meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (“KKPR”) dan persetujuan lingkungan hidup untuk usaha yang tidak wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (“Amdal”) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (“UKL-UPL”);
  4. Perolehan atau pengajuan permohonan izin berusaha, sesuai dengan kegiatan usaha yang bersangkutan.
  5. Menjalankan Usaha:
  6. Subtahapan persiapan (yaitu pengadaan tanah, pengadaan peralatan atau sarana, perekrutan sumber daya manusia); dan
  7. Subtahapan operasional dan/atau komersial (yaitu produksi, logistik dan distribusi, pemasaran barang dan/atau jasa).

Sanksi Administratif

Bahwa terdapat pembaharuan pemberlakuan pada pengenaan sanksi administratif dengan sistem berjenjang melalui sistem OSS dari pejabat yang berwenang kepada pelaku usaha yang melanggar persyaratan dasar, PB, atau PB UMKU dengan cakupan:

  1. Peringatan;
  2. Penghentian sementara kegiatan usaha;
  3. Pengenaan denda administratif;
  4. Pengenaan daya paksa polisional;
  5. Pencabutan (mis. lisensi, sertifikasi, atau persetujuan); atau
  6. Pencabutan persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU.

Kesimpulan

Secara Komprehensif terdapat poin-poin penting dalam PP 28/2025 yaitu Pemerintah memperluas lingkup perizinan berbasis risiko dengan menambahkan enam sektor baru dari 16 sektor menjadi 22 sektor, kemudian merincikan dengan tegas tahapan-tahapan dalam kegiatan usaha dari tahapan memulai usaha sampai dengan menjalankan usaha serta mengkonstruksikan kembali Sanksi Administratif baru untuk pelanggaran persyaratan dasar, PB dan PB UMKU dengan sistem yang berjenjang dari pejabat yang berwenang melalui OSS, sehingga perlunya sosialisasi kembali atas aturan tersebut agar dapat terlaksana dengan baik oleh para pelaku usaha.

Penulis: M. Rizal Fadillah, S.H., M.H. C.L.A (Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat PERADI DPC Kota Balikpapan)

759

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.