Pemkot Balikpapan Tunda Penyesuaian Tarif PBB-P2 Tahun 2025, Jaga Kondusifitas Kota
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Menyikapi dinamika seputar penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memutuskan untuk menunda penerapan tarif baru yang rencananya diberlakukan pada tahun 2025.
Keputusan ini diambil menyusul arahan dari Kementerian Dalam Negeri serta hasil evaluasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Hal itu disampaikan Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud saat ditemui di Balai Kota, Jumat (22/8/2025).
Pemkot telah menerima Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri yang meminta kepala daerah bersikap responsif terhadap potensi gejolak masyarakat akibat penyesuaian tarif PBB. Berdasarkan hal tersebut, Pemkot segera menggelar rapat koordinasi guna mengantisipasi keresahan warga.
“Langkah awal kami adalah memastikan apakah benar terjadi kenaikan PBB. Setelah dicek, ini bukan kenaikan, melainkan penyesuaian tarif NJOP di wilayah-wilayah tertentu, seperti kawasan industri, daerah yang sudah berkembang, serta lokasi yang dilalui infrastruktur baru seperti Jalan Mukmin Faisal dan daerah Kariangau,” ucap Rahmad.
Untuk menghindari kesalahpahaman dan menjaga stabilitas sosial, Pemkot memutuskan menunda penerapan tarif penyesuaian PBB-P2 tersebut. Tarif yang berlaku untuk tahun 2025 akan dikembalikan ke besaran tarif tahun 2024.
“Keputusan ini kami ambil sambil terus mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa ini bukan semata-mata kenaikan pajak, tapi penyesuaian berdasarkan nilai jual obyek pajak (NJOP) yang mengacu pada zona nilai tanah sesuai regulasi dari Kementerian Keuangan,” terangnya.
Rahmad juga menekankan bahwa penyesuaian tarif hanya berlaku di wilayah strategis yang nilai ekonominya meningkat, sehingga tidak berdampak merata ke seluruh masyarakat.
“Pemkot tetap berpihak kepada warga. Kami tidak ingin masyarakat merasa terbebani, apalagi jika informasi yang beredar tidak sesuai fakta. Kami akan terus menjaga agar kota tetap kondusif,” tambahnya.
Terkait wajib pajak yang sudah melakukan pembayaran berdasarkan tarif yang disesuaikan, Pemkot menyatakan akan melakukan verifikasi dan memberikan kompensasi pada tahun 2026.
Penulis: Mys
Editor: Alfa
190
