Aksi Kurir Sabu Selama Setahun Berakhir di Tangan Polisi, 930 Gram Diamankan

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Upaya Polda Kaltim menekan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang kurir sabu berinisial MR (28) ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba di Samarinda saat mengambil paket yang ternyata berisi hampir satu kilogram sabu.

Penangkapan itu bermula dari laporan warga mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Pelabuhan Samarinda. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Subdit 2 melakukan pemantauan pada Senin (24/11/2025) malam.

“Polisi kemudian melihat seorang pria mengambil paket yang disembunyikan di semak-semak pinggir jalan dan langsung menghentikannya,” ucap Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rezkhy Satya dalam konferensi pers, Kamis (27/11/2025).

Ia mengungkapkan, bahwa dari penggeledahan ditemukan sabu seberat 930 gram yang dikemas dalam plastik kuning bertuliskan Fresco Brite Durian. Selain sabu, polisi turut menyita satu telepon genggam yang digunakan tersangka.

Dalam pemeriksaan, MR mengaku telah setahun menjadi kurir dan biasa mengambil paket arahan seseorang berinisial DI, dengan bayaran Rp1,5 juta setiap kali transaksi. 

“Berdasarkan isi komunikasi dalam telepon genggam, DI kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” lanjutnya.

Polisi memperkirakan nilai sabu yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp1,3 miliar, mengacu pada harga pasaran Rp1,5 juta per gram.

MR kini dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Polda Kaltim masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran tersebut,” paparnya.

Penulis: Ar

Editor: Alfa

75

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.