Skandal Korupsi BLKI Balikpapan Terbongkar, Dana Pelatihan Nyaris Rp9 Miliar Raib, Pejabat dan PPTK Jadi Tersangka

Pengungkapan kasus korupsi program pelatihan kerja di Balikpapan oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kamis (23/4/2026), Foto: Ries

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur melalui Subdit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja di UPTD Balikpapan. Kasus ini diduga berlangsung dalam kurun waktu tahun anggaran 2023 hingga 2024 dengan nilai kerugian negara mencapai hampir Rp9 miliar.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Kamis (23/4/2026) siang, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan mendalam terkait kegiatan belanja pelatihan berbasis klaster kompetensi tersebut.

“Kerugian negara mencapai sekitar Rp8,9 miliar. Selain itu, terdapat penyelamatan keuangan negara kurang lebih Rp1,034 miliar,” ungkapnya di hadapan awak media.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 136 saksi. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni S-N selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus kepala dinas BLKI UPTD Balikapapan , serta Y-L yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Bambang menjelaskan, para tersangka diduga melakukan sejumlah modus korupsi. Pertama, tidak membayarkan hak para instruktur pelatihan. “Ada honor yang seharusnya diterima instruktur sebesar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per kegiatan, namun tidak dibayarkan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Modus kedua, lanjutnya, berkaitan dengan pengadaan barang melalui e-katalog maupun pihak ketiga. Alih-alih barang yang diterima, justru dana yang diduga dialihkan secara tidak sah.

Selain itu, ditemukan pula praktik mark up dalam pelaksanaan kegiatan pelatihan. Jumlah peserta yang dilaporkan tidak sesuai dengan fakta di lapangan, serta durasi kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Misalnya, kegiatan yang seharusnya berlangsung beberapa hari ternyata dilaksanakan lebih singkat. Ini menjadi bagian dari temuan penyimpangan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini resmi ditahan dan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel guna memulihkan kerugian negara serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

Penulis: Ries

Editor: Alfa

127

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.