Percepatan Penyerahan PSU di Balikpapan, Pemkot Pastikan Fasilitas Umum Tertata dan Layak Pakai
Screenshot
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mempercepat penataan kawasan permukiman melalui percepatan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang kepada pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan fasilitas umum dapat dikelola secara optimal dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), proses penyerahan PSU kini ditata lebih tertib dan transparan. Pemkot menilai percepatan ini penting untuk meningkatkan kualitas lingkungan hunian, sekaligus menjamin keberlanjutan pengelolaan fasilitas publik.
Kepala Bidang PSU Disperkim Balikpapan, Edy Saputra mengatakan, penyerahan PSU bukan sekadar proses administratif, melainkan upaya memastikan seluruh fasilitas dalam kondisi layak dan sesuai standar.
“Setiap PSU yang diserahkan harus benar-benar siap digunakan warga. Karena itu, kami lakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh,” ucap Edy saat dikonfirmasi awak media, Rabu (22/4/2026).
Sebagai bagian dari proses tersebut, tim melakukan peninjauan lapangan di Perumahan Mentari Village dan Perumahan D’Carjoe, Selasa (21/4/2026). Kegiatan ini melibatkan tim verifikasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sebagai bentuk pengawasan terpadu dari pemerintah.
Dalam verifikasi, tim mengecek berbagai aspek, mulai dari kesesuaian pembangunan dengan regulasi, kondisi infrastruktur, hingga fungsi fasilitas umum seperti jalan lingkungan, drainase, dan ruang terbuka.
“Pemeriksaan ini bertujuan memastikan seluruh PSU dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat setelah diserahkan,” terangnya.
Percepatan penyerahan PSU ini merupakan bagian dari program inovatif bertajuk RAIH PSU KAWAN yang digagas Disperkim Balikpapan. Program tersebut dirancang untuk mempercepat proses penyerahan secara sistematis, sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat.
Edy menegaskan, program ini juga bertujuan mencegah terbengkalainya fasilitas umum di kawasan perumahan.
“Kami ingin semua PSU memiliki kejelasan status dan pengelolaan. Tidak boleh ada lagi fasilitas yang dibiarkan tanpa penanganan,” katanya.
Selain meningkatkan tata kelola, kebijakan ini juga mempertegas kewajiban pengembang sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam aturan tersebut, pengembang diwajibkan menyediakan serta menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah setelah pembangunan selesai.
Pemkot Balikpapan berharap percepatan ini dapat menciptakan kawasan hunian yang lebih tertata, aman, dan berkelanjutan.
“Upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen jangka panjang pemerintah dalam menghadirkan lingkungan tempat tinggal yang layak dan berkualitas bagi masyarakat,” pungkasnya. (Adv Diskominfo Balikpapan)
Penulis: Ar
Editor: Alfa
41
