Jaksa Dalami Aliran Dana, Terdakwa TPPU Eks Direktur Persiba Beri Klarifikasi di Persidangan

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, kembali digelar dengan fokus pada pendalaman aliran dana yang dipersoalkan.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menyoroti sejumlah transaksi keuangan bernilai besar yang tercatat dalam beberapa rekening milik terdakwa. Jaksa mempertanyakan sumber dana tersebut serta dugaan keterkaitannya dengan aktivitas ilegal.

Menanggapi hal itu, terdakwa memberikan klarifikasi di hadapan majelis hakim. Ia menyatakan bahwa seluruh dana yang masuk ke rekeningnya bukan berasal dari tindak pidana, melainkan dari aktivitas usaha serta pinjaman pribadi.

Catur menjelaskan bahwa rekening-rekening yang disorot dalam persidangan merupakan miliknya dan digunakan untuk berbagai keperluan, baik bisnis maupun kebutuhan pribadi. Ia juga mengakui pernah memberikan akses rekening kepada anggota keluarga, namun sebatas untuk kebutuhan sehari-hari.

Menurut terdakwa, aktivitas transaksi dalam rekening tersebut dilakukan secara aktif sebagai bagian dari pengelolaan usaha, termasuk untuk mendukung pengajuan pinjaman ke lembaga keuangan. Ia menegaskan bahwa setiap transaksi memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jaksa juga menyinggung sejumlah transaksi dengan nominal mencapai ratusan juta rupiah. Menanggapi hal tersebut, terdakwa kembali menegaskan bahwa dana tersebut bersumber dari pinjaman serta penjualan aset, bukan dari kegiatan yang melanggar hukum.

Selain itu, terdakwa membantah adanya upaya menyamarkan asal-usul dana. Ia menyatakan bahwa transaksi yang dilakukan bersifat terbuka, termasuk untuk pembayaran kewajiban seperti cicilan rumah dan kendaraan.

Sidang perkara ini akan berlanjut pada agenda berikutnya, yakni pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Penulis: Ries

Editor: Alfa

45

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.