Perbedaan Sikap Warnai RUPS Bank Kaltimtara, Isu Transparansi dan Rekam Jejak Kandidat Mengemuka

SAMARINDA, Metrokaltim.com – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Kaltimtara yang digelar pada Rabu (22/4/2026) tidak sepenuhnya berlangsung mulus. Di balik pernyataan resmi yang menyebut keputusan diambil secara aklamasi, sejumlah pemegang saham justru mengungkap adanya perbedaan pandangan dalam forum tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Pemerintah Kota Samarinda menyatakan keberatan terhadap sejumlah agenda, khususnya terkait pemberhentian dan pengangkatan direksi serta komisaris.

Dalam jalannya rapat yang dipimpin Prof Eny Rochaida, Gubernur Kalimantan Utara Zainal Paliwang bahkan dilaporkan meninggalkan forum sebelum rapat berakhir. Sikap serupa juga ditunjukkan Wali Kota Samarinda Andi Harun yang mewakili pemegang saham minoritas dan dikabarkan tidak menyetujui keputusan tersebut.

Perbedaan sikap itu tidak lepas dari sejumlah pertanyaan mendasar yang muncul selama pembahasan. Salah satunya terkait dasar objektivitas dalam pemberhentian jajaran direksi, termasuk apakah keputusan tersebut telah memenuhi prinsip keadilan serta perlindungan terhadap pemegang saham minoritas.

Selain itu, aspek kehati-hatian dalam pengambilan keputusan juga menjadi sorotan. Beberapa pihak menilai belum ada penjelasan komprehensif mengenai dampak kebijakan tersebut terhadap stabilitas kinerja perusahaan, kualitas kredit, hingga tingkat kepercayaan publik.

Sorotan lain mengarah pada latar belakang dua kandidat komisaris yang dinilai perlu diklarifikasi lebih lanjut. Informasi yang beredar di ruang publik menyebutkan bahwa salah satu calon komisaris utama, Achmad Syamsuddin, pernah dikaitkan dengan kasus dugaan pemalsuan hasil RUPS Bank Sumsel yang ditangani Bareskrim Polri, serta menjadi saksi dalam perkara kredit bermasalah PT Coffindo di Kejaksaan Agung.

Sementara itu, calon komisaris independen Sri Wahyuni juga disebut pernah dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur oleh Kejaksaan Tinggi setempat.

Sejumlah pemegang saham memandang klarifikasi atas informasi tersebut penting, terutama dalam menilai aspek integritas, reputasi, dan tata kelola perusahaan. Namun, dalam forum RUPS, permintaan penjelasan itu disebut belum terjawab secara memadai.

Kondisi tersebut memunculkan usulan agar keputusan terkait agenda strategis ditunda hingga seluruh informasi yang dibutuhkan tersedia secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Minimnya klarifikasi dinilai berpotensi memengaruhi kualitas pengambilan keputusan dan menimbulkan risiko reputasi di masa mendatang.

Menanggapi isu perbedaan pendapat tersebut, pihak internal Bank Kaltimtara belum memberikan keterangan rinci. Staf komisaris menyatakan bahwa penyampaian informasi harus melalui mekanisme kolektif kolegial.

Hal senada disampaikan Sekretaris Komisaris Bank Kaltimtara, Fahrin. Ia menegaskan bahwa setiap pernyataan resmi harus didasarkan pada data dan disampaikan melalui jalur yang telah ditetapkan, termasuk melalui bagian humas perusahaan. (tim redaksi).

92

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.