Polda kaltim Bongkar Praktik Terorganisir Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kaltim

FOTO: Petugas menunjukkan barang bukti BBM subsidi hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan di Kalimantan Timur, Kamis (30/4/2026)/ doc/ Ries

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Jaringan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kalimantan Timur terungkap setelah aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan intensif dalam sebulan terakhir. Dari pengungkapan tersebut, terlihat bahwa praktik ilegal ini dilakukan secara sistematis dan melibatkan berbagai wilayah.

Dalam kurun waktu 30 hari, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mencatat 22 kasus dengan total 25 orang tersangka. Dari operasi tersebut, polisi menyita sekitar 20.867 liter BBM subsidi yang terdiri atas pertalite dan solar.

Wakil Kepala Polda Kaltim, Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo, menjelaskan bahwa kasus ini menunjukkan adanya celah yang dimanfaatkan pelaku dalam sistem distribusi BBM bersubsidi. Para tersangka diketahui menggunakan berbagai cara untuk menghindari pengawasan, termasuk memanfaatkan barcode pengisian BBM secara berulang.

“Penggunaan barcode dilakukan secara bergantian di sejumlah SPBU, sehingga pelaku bisa terus mengakses BBM subsidi dalam jumlah besar,” ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis (30/4/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menambahkan bahwa kendaraan yang digunakan dalam praktik ini telah dimodifikasi secara khusus. Tangki kendaraan diperbesar agar mampu menampung BBM melebihi kapasitas normal.

Setelah pengisian, BBM tersebut dipindahkan ke wadah seperti jeriken dan drum untuk kemudian diperjualbelikan kembali di luar jalur resmi. Praktik ini dinilai merugikan negara sekaligus menghambat distribusi BBM subsidi kepada masyarakat yang berhak.

“Ini bukan tindakan sporadis, tetapi terorganisir dengan pola yang sama di berbagai daerah,” tegas Bambang.

Kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Kalimantan Timur, dengan temuan terbanyak di Kabupaten Kutai Kartanegara. Selain itu, praktik serupa juga ditemukan di Balikpapan, Samarinda, hingga wilayah lain seperti Paser, Penajam Paser Utara, Bontang, Berau, Kutai Timur, Kutai Barat, dan Mahakam Ulu.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita berbagai barang bukti pendukung, mulai dari kendaraan berbagai jenis hingga peralatan seperti selang, pompa, jeriken, dan drum yang digunakan untuk memindahkan BBM.

Para tersangka kini menghadapi ancaman pidana maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, pihak PT Pertamina Patra Niaga menilai bahwa pengawasan distribusi BBM tidak hanya bergantung pada sistem, tetapi juga keterlibatan berbagai pihak. Executive General Manager Regional Kalimantan, Isfahani, menyebutkan bahwa sistem barcode dan pemantauan melalui CCTV sebenarnya telah dirancang untuk meminimalkan penyimpangan.

Namun demikian, ia mengakui bahwa potensi penyalahgunaan tetap ada, terutama jika pengawasan di lapangan tidak berjalan optimal. Oleh karena itu, peran operator SPBU menjadi kunci dalam memastikan setiap transaksi sesuai prosedur.

Pertamina juga mendorong masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan dengan melaporkan indikasi pelanggaran melalui layanan yang tersedia. Upaya kolaboratif ini diharapkan mampu menutup celah penyalahgunaan dan memastikan BBM subsidi tepat sasaran.

Penulis: Ries

Editor: Alfa

147

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.