Menakar Efektifitas Implementasi Omnibus Law Kesehatan

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau Omnibus Law Kesehatan dinilai telah menghadirkan sejumlah penguatan terhadap sistem kesehatan nasional, termasuk pengaturan mengenai hak dan perlindungan bagi tenaga medis. Namun, efektivitas pelaksanaannya di lapangan masih menjadi sorotan, terutama menyusul masih terjadinya berbagai bentuk intimidasi, perundungan, hingga kekerasan yang dialami tenaga medis saat menjalankan tugas.

Advokat dan Legal Auditor, M. Rizal Fadillah, SH., MH., CLA., menilai bahwa regulasi baru telah memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif mengenai hak tenaga medis, tetapi implementasinya belum sepenuhnya mampu menjamin rasa aman bagi para tenaga kesehatan yang berada di garis depan pelayanan.

Menurutnya, selain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, pemerintah juga telah menerbitkan sejumlah aturan pelaksana, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit.

Dalam regulasi tersebut, tenaga medis dan tenaga kesehatan diberikan sejumlah hak, antara lain memperoleh perlindungan hukum saat menjalankan profesi, jaminan keselamatan dan keamanan kerja, serta perlindungan dari perlakuan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, maupun perundungan.

Meski demikian, berbagai kasus yang terjadi menunjukkan bahwa perlindungan tersebut belum sepenuhnya berjalan efektif. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah meninggalnya seorang tenaga medis di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, yang berdasarkan sejumlah informasi diduga mengalami tekanan psikologis akibat intimidasi dari keluarga pasien saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat.

Peristiwa tersebut dinilai menjadi gambaran bahwa tenaga medis masih menghadapi risiko nonmedis yang dapat memengaruhi keselamatan kerja maupun kondisi psikologis mereka ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Di sisi lain, regulasi juga memunculkan persoalan dalam implementasi. Pasal 273 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan memberikan hak kepada tenaga medis untuk menghentikan pelayanan apabila mengalami perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, termasuk kekerasan dan perundungan. Namun, ketentuan tersebut dibatasi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan Permenkes Nomor 13 Tahun 2025 yang mewajibkan pelayanan tetap diberikan apabila pasien berada dalam kondisi gawat darurat atau untuk mencegah kecacatan.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir karena tenaga medis tetap dituntut memberikan pelayanan meskipun berada dalam situasi yang mengancam keselamatan atau keamanan dirinya.

Selain persoalan implementasi, regulasi juga dinilai belum mengatur secara khusus mengenai sanksi terhadap pihak yang melakukan intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun kekerasan terhadap tenaga medis. Akibatnya, proses penegakan hukum masih mengacu pada ketentuan umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik apabila pelanggaran dilakukan melalui media elektronik.

Sementara itu, fasilitas pelayanan kesehatan juga memiliki tanggung jawab dalam memberikan perlindungan kepada tenaga medis. Apabila terbukti lalai, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan beserta peraturan pelaksananya.

Menurut M. Rizal Fadillah, penguatan sistem perlindungan terhadap tenaga medis perlu menjadi perhatian serius agar pelayanan kesehatan dapat berjalan secara optimal. Selain memperkuat sistem keamanan internal di fasilitas kesehatan, keberadaan komite etik juga dinilai perlu dioptimalkan sebagai bagian dari upaya pencegahan konflik serta perlindungan terhadap tenaga medis.

Ia juga mendorong agar pemerintah mempertimbangkan penyempurnaan norma dalam Undang-Undang Kesehatan, termasuk pengaturan sanksi khusus terhadap pelaku kekerasan maupun intimidasi kepada tenaga medis. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan rasa aman bagi tenaga medis yang setiap hari bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Penulis: M. Rizal Fadillah, S.H., M.H. C.L.A.

29

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *