Dipecat Tidak Hormat! Mantan Kasat Narkoba Kutai Barat Diseret ke Mabes Polri Usai Sidang Etik Polda Kaltim
FOTO Mantan Kasat Reskoba Polres Kutai Barat, AKP Deki, menjalani sidang kode etik di Propam Polda Kaltim, Senin (18/5/2026). Dalam sidang tersebut, AKP Deki dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan langsung dibawa ke Mabes Polri terkait pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)./ doc.
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – AKP Deky, mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, menjalani sidang kode etik profesi Polri di ruang Propam Polda Kalimantan Timur pada Senin (18/5/2026). Sidang tersebut dipimpin langsung oleh AKBP Farid Djauhari selaku Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Kaltim.
Sidang etik terhadap perwira polisi tersebut menjadi perhatian publik setelah dugaan keterlibatannya dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencuat dan kini tengah ditangani Bareskrim Mabes Polri. Proses pemeriksaan berlangsung di Markas Komando Polda Kalimantan Timur dengan agenda pembacaan putusan terhadap terperiksa.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yulianto, saat dikonfirmasi awak media membenarkan pelaksanaan sidang kode etik tersebut. Ia menyampaikan bahwa AKP Deky resmi menjalani proses etik sebagai konsekuensi atas dugaan pelanggaran berat yang dilakukan selama menjabat sebagai Kasat Reskoba Polres Kutai Barat.
Dalam keterangan resminya, Kombes Pol Yulianto menjelaskan bahwa sidang etik yang digelar Perwira Pengawas (Perupang) Polda Kaltim telah menghasilkan sejumlah putusan terhadap AKP Deky. Putusan pertama yakni kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan majelis sidang kode etik Polri.
Selain itu, majelis sidang juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan khusus atau patsus selama 26 hari. Menurut Yulianto, hukuman patsus tersebut telah dijalani oleh yang bersangkutan sejak 26 hari lalu hingga hari pelaksanaan sidang etik berlangsung.
“Pada hari ini, Senin 18 Mei 2026, Perupang Polda Kaltim telah melaksanakan sidang kode etik terhadap terperiksa AKP Deky mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat. Hasil sidang menjatuhkan sanksi berupa permintaan maaf, penempatan khusus selama 26 hari, serta pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Kombes Pol Yulianto dalam keterangannya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa setelah sidang etik selesai dilaksanakan, AKP Deky langsung dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Kasus tersebut saat ini masih didalami oleh Bareskrim Mabes Polri guna mengungkap aliran dana serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Penulis: Ries
Editor: Alfa
90
