32 Jemaah Calon Haji Ilegal Digagalkan di Soetta, Satgas Haji Bongkar Modus Visa Kerja
FOTO: Petugas Satgas Haji Polri bersama Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap puluhan calon jemaah yang diduga akan berangkat menggunakan jalur haji non-prosedural di Bandara Soekarno-Hatta./ doc.
JAKARTA, Metrokaltim.com – Satgas Haji Polri meningkatkan pengawasan terhadap potensi penyelenggaraan ibadah haji non-prosedural selama musim haji 2026. Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik penyalahgunaan visa dan penipuan yang dinilai merugikan masyarakat calon jemaah.
Upaya tersebut salah satunya ditunjukkan melalui pencegahan keberangkatan 32 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji menggunakan jalur tidak resmi di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat (15/5/2026).
Pencegahan dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta setelah petugas menemukan indikasi ketidaksesuaian dokumen dan tujuan perjalanan para penumpang.
Dalam pemeriksaan awal, para calon penumpang mengaku akan melakukan perjalanan wisata ke Provinsi Hainan, Republik Rakyat Tiongkok, melalui rute Jakarta–Singapura menggunakan maskapai Batik Air. Namun, hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan sebanyak 31 orang diketahui memiliki visa kerja Arab Saudi jenis single entry dengan masa berlaku 90 hari.
Petugas kemudian mendalami tujuan perjalanan tersebut. Dari hasil klarifikasi, lima orang mengaku akan melaksanakan ibadah haji melalui jalur tertentu, sementara sebagian lainnya tetap menyatakan tujuan wisata. Polisi juga menemukan seorang tour leader yang diketahui menjabat sebagai manajer operasional agen perjalanan bernama Travel FEIGO.
Dalam penanganan kasus tersebut, aparat turut mengamankan 32 paspor Republik Indonesia, 32 boarding pass penerbangan Jakarta–Singapura, serta 31 visa kerja Arab Saudi untuk kepentingan penyelidikan.
Satgas Haji Polri menyatakan pengawasan dilakukan melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Haji Republik Indonesia, otoritas Bandara Soekarno-Hatta, hingga kerja sama dengan otoritas Arab Saudi.
Selain fokus pada pencegahan keberangkatan ilegal, Subsatgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Polri juga terus menangani laporan dugaan tindak pidana terkait penyelenggaraan haji. Hingga saat ini, tercatat 11 laporan polisi dan 21 laporan informasi telah diproses.
Dari penanganan perkara tersebut, polisi menetapkan 13 tersangka dengan jumlah korban mencapai 320 orang. Total kerugian masyarakat akibat dugaan penipuan dan praktik ilegal itu diperkirakan mencapai Rp10 miliar lebih.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan pengawasan haji merupakan bagian dari upaya negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat agar pelaksanaan ibadah berjalan aman dan sesuai aturan.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga langkah pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban praktik keberangkatan ilegal maupun penyalahgunaan visa.
Polri juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum mengikuti program perjalanan haji, termasuk memastikan legalitas agen perjalanan dan kesesuaian dokumen keberangkatan dengan regulasi pemerintah Indonesia maupun otoritas Arab Saudi.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan cepat melalui jalur tidak resmi. Pastikan seluruh dokumen dan mekanisme keberangkatan sesuai aturan demi keamanan dan kelancaran ibadah,” ujar Johnny.
Polri menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan koordinasi bersama instansi terkait selama musim haji 2026 guna meminimalkan praktik penyelenggaraan haji ilegal di Indonesia.
57
