Sidang Dugaan Penggelapan Solar di Balikpapan, Ahli Soroti Unsur Pidana dan Mediasi

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli BBM solar dengan terdakwa Handy Aliansyah kembali bergulir di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (18/5/2026). Sidang kali ini menghadirkan dua saksi ahli dari pihak terdakwa, yakni ahli hukum perdata dan ahli hukum pidana, serta seorang saksi fakta bernama Farida.

Dalam persidangan, fokus pembahasan mengarah pada penentuan apakah perkara tersebut murni sengketa bisnis atau telah memenuhi unsur pidana penipuan dan penggelapan.

Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti sempat mempertanyakan posisi Farida yang sebelumnya tercatat sebagai saksi korban, namun akhirnya hadir sebagai saksi dari pihak terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Rahayu menjelaskan, Farida telah tiga kali dipanggil sebagai saksi, tetapi tidak memenuhi panggilan tersebut.

Ahli hukum perdata dari Universitas Muslim Makassar, Sahruddin Nawi, menerangkan bahwa wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak dalam perjanjian tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana disepakati.

“Bentuk wanprestasi dapat berupa tidak menjalankan kewajiban sama sekali, terlambat memenuhi kewajiban, melaksanakan kewajiban tidak sesuai perjanjian, atau melakukan tindakan yang dilarang dalam kesepakatan,” terang Sahruddin.

Menurutnya, penyelesaian wanprestasi umumnya dilakukan melalui jalur perdata, seperti pembatalan kontrak dan tuntutan ganti rugi. 

“Apalagi perjanjian yang tidak selalu harus tertulis, karena kesepakatan lisan pun dapat memiliki kekuatan hukum,” akunya.

Dalam keterangannya, ia menilai pengalihan aset belum tentu termasuk tindak pidana selama aset tersebut belum berada dalam status sita jaminan atau sita eksekusi pengadilan.

“Jika belum ada sita resmi dari pengadilan, aset masih bisa dialihkan atau dijual. Apalagi jika hasil penjualannya dipakai untuk membayar kewajiban perusahaan,” ujarnya di persidangan.

Pendapat serupa disampaikan ahli hukum pidana dari Universitas Mulia Balikpapan, Amir. Ia menekankan pentingnya unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara penggelapan.

Menurutnya, penggunaan hasil penjualan aset menjadi penentu utama ada atau tidaknya unsur pidana. Jika hasil penjualan dipakai untuk kepentingan pribadi, maka dapat mengarah pada penggelapan.

“Namun jika digunakan untuk membayar utang atau kewajiban perusahaan, unsur pidana masih harus dibuktikan lebih lanjut,” lanjutnya.

Ia juga menilai hubungan bisnis yang lahir dari kontrak tidak otomatis berubah menjadi perkara pidana apabila tidak ditemukan unsur kebohongan sejak awal transaksi.

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang turut mempertanyakan batas waktu terjadinya tindak pidana penipuan dan apakah keterlambatan pembayaran dalam hubungan bisnis dapat menghapus unsur pidana.

Menanggapi hal itu, ahli pidana menegaskan bahwa unsur niat jahat harus dibuktikan secara nyata dan tidak cukup hanya berdasarkan keterlambatan pembayaran.

Sementara itu, saksi fakta Farida yang bekerja di bagian keuangan perusahaan terdakwa menjelaskan alur pembayaran dalam proyek pengadaan BBM solar. Ia menyebut purchase order dibuat berdasarkan permintaan proyek, lalu diteruskan kepada pemasok untuk pengiriman BBM.

Menurut Farida, pembayaran biasanya dilakukan dalam jangka waktu 14 hari hingga satu bulan setelah invoice diterbitkan.

“Tetapi sejak 2012 mulai terjadi keterlambatan pembayaran akibat tunggakan pajak dan belum cairnya pembayaran dari pihak CEM kepada perusahaan terdakwa,” tutur saksi.

Kondisi keuangan perusahaan disebut terus memburuk hingga sejumlah aset leasing ditarik dan perusahaan berhenti beroperasi pada 2018.

“Aset leasing ditarik, tetapi perusahaan tetap berupaya membayar kewajiban kepada karyawan dan leasing dengan nilai mencapai Rp15 miliar hingga Rp17 miliar,” katanya.

Di luar pokok perkara, majelis hakim juga menyinggung perkembangan proses restorative justice atau mediasi antara kedua belah pihak. Kuasa hukum terdakwa menyatakan pembahasan penyelesaian kerugian mulai mengarah pada kesepakatan nilai.

Meski demikian, pihak keluarga korban JM mengaku belum melihat adanya penyelesaian konkret. Mereka juga menilai para ahli yang dihadirkan pihak terdakwa tidak mempelajari secara utuh putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami menilai data yang ditampilkan hanya sebagian dan tidak menggambarkan keseluruhan putusan perdata yang sudah inkrah,” ujar perwakilan keluarga korban usai sidang.

Keluarga korban menegaskan bahwa dalam putusan perdata sebelumnya disebutkan seluruh aset, baik bergerak maupun tidak bergerak, tidak boleh dialihkan.

Mereka juga menyebut pembayaran dari pihak terdakwa baru dilakukan setelah laporan pidana dilayangkan kepada aparat penegak hukum.

Selain substansi perkara, majelis hakim turut menyoroti status tahanan rumah yang dijalani terdakwa Handy Aliansyah. Ketua majelis menegaskan status tersebut masih dalam evaluasi dan meminta terdakwa mematuhi seluruh ketentuan pengadilan, termasuk kewajiban wajib lapor.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Handy Aliansyah.

Penulis: Rie

Editor: Alfa

42

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.