Warga Tak Perlu ke Disdukcapil, Cetak Ulang KTP Kini Bisa di Kecamatan Balut
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Warga Kecamatan Balikpapan Utara (Balut) kini dapat mengurus cetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hilang atau rusak tanpa harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan.
Layanan tersebut sudah tersedia langsung di Kantor Kecamatan Balut sebagai upaya mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Camat Balut, Umar Adi mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan memberikan kemudahan bagi warga dalam mengurus dokumen kependudukan. Dengan adanya layanan di tingkat kecamatan, masyarakat tidak perlu lagi mengantre di kantor Disdukcapil.
“Sekarang warga bisa mengurus cetak ulang KTP dengan lebih mudah dan cepat di kantor kecamatan. Pelayanan juga kami upayakan tetap ramah dan nyaman bagi masyarakat,” ucap Umar Adi saat dikonfirmasi awak media, Jumat (29/5/2026).
Menurut Umar, warga yang kehilangan KTP tidak perlu panik. Pengurusan dokumen pengganti dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat surat keterangan kehilangan di Polsek Balut. Setelah itu, warga dapat datang ke Kantor Kecamatan Balut dengan membawa surat kehilangan untuk proses verifikasi data.
“Jika data sudah sesuai, petugas dapat langsung mencetak KTP. Karena itu, pastikan seluruh persyaratan yang diperlukan sudah lengkap saat datang ke kantor kecamatan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan, Tirta Dewi, menyampaikan bahwa perluasan layanan administrasi kependudukan menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Saat ini, layanan perekaman dan pencetakan KTP elektronik, termasuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), telah tersedia di seluruh kantor kecamatan di Kota Balikpapan.
“Warga tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus perekaman KTP elektronik. Seluruh kecamatan sudah dapat melayani kebutuhan tersebut,” katanya.
Melalui perluasan layanan hingga tingkat kecamatan, Pemerintah Kota Balikpapan berharap masyarakat dapat memperoleh layanan administrasi kependudukan dengan lebih cepat, mudah, dan dekat dari tempat tinggal mereka.
Penulis: Rie
Editor: Alfa
31
