Pemuda di Balikpapan Barat Ditangkap, Diduga Curi Dua Motor dalam Sepekan

FOTO: Pelaku curanmor dan barang bukti sepeda motor setelah di bekuk tim Reskrim Polsek Balikpapan Barat/ doc.

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Seorang pemuda berinisial HB (25), warga Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan, ditangkap Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat setelah diduga mencuri dua unit sepeda motor di lokasi yang sama dalam kurun waktu sepekan. Aksi pencurian itu terjadi di Jalan Sultan Hasanuddin, RT 20, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, dengan waktu dan modus yang hampir serupa.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy melalui Kapolsek Balikpapan Barat AKP Hari Purnomo yang diwakili Kanit Reskrim IPTU Hendik Winarto mengatakan, kedua kendaraan korban hilang saat diparkir di halaman depan rumah sekitar pukul 01.00 WITA.

Kejadian pertama terjadi pada Selasa (21/7/2026). Saat itu, sepeda motor Yamaha Mio Sporty berwarna putih bernomor polisi KT-3101-LQ dilaporkan hilang. Korban baru mengetahui kendaraannya raib ketika hendak memanaskan motor sekitar pukul 07.00 WITA.

“Motor itu terakhir terlihat di halaman rumah pada dini hari, lalu paginya sudah tidak ada saat hendak dipakai,” ujar Hendik, Minggu (2/8/2026).

Lima hari kemudian, tepatnya Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 01.00 WITA, pelaku diduga kembali beraksi di lokasi yang sama. Kali ini, sepeda motor Suzuki Shogun merah hitam bernomor polisi KT-3436-LH milik warga setempat hilang dari halaman rumah di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 62 RT 20.

Anak korban yang baru pulang bekerja mendapati motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Korban bersama anaknya sempat berupaya mencari kendaraan itu di sekitar lokasi sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan Barat.

“Korban dan anaknya sempat berkeliling mencari sendiri sebelum akhirnya melapor ke kami,” kata AKP Hari Purnomo.

Akibat dua aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp12 juta, terdiri atas Rp7 juta untuk Suzuki Shogun dan Rp5 juta untuk Yamaha Mio Sporty.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap HB. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Suzuki Shogun yang telah dibongkar serta satu unit Yamaha Mio Sporty.

“Motor Shogun kami temukan sudah dalam keadaan dibongkar oleh pelaku. Motif pelaku murni ekonomi, yakni ingin menguasai kendaraan tersebut untuk memperoleh keuntungan,” ungkap Hendik.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Balikpapan Barat untuk menjalani proses hukum. HB dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Penulis: Reis

Editor: Alfa

27

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *