Truk Tronton Kosong di Simpang Tiga Batu Ampar Tidak Langgar Jam Edar, Dishub Balikpapan Tegaskan Acuan Surat Edaran Wali Kota
FOTO: M Islamiawan, Kasi Bagops Dinas Perhubungan Kota Balikpapan/ doc.
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan menegaskan bahwa truk tronton kosong yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di Simpang Tiga Batu Ampar pada Jumat lalu tidak melanggar ketentuan jam operasional kendaraan angkutan barang sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 551.2/0308/Dishub tentang Pemberlakuan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Kota Balikpapan.
Kecelakaan yang melibatkan sebuah truk tronton dan sepeda motor tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia. Korban merupakan seorang ayah dan anak yang berada dalam satu sepeda motor saat insiden terjadi. Peristiwa itu menyita perhatian masyarakat dan memunculkan berbagai pertanyaan terkait aturan jam operasional kendaraan berat di Kota Balikpapan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Operasional Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, M. Islamiawan, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran Dishub, kendaraan truk tronton yang terlibat dalam kecelakaan merupakan kendaraan tanpa muatan atau kosong sehingga diperbolehkan melintas sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Islamiawan, dasar hukum yang digunakan adalah Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 551.2/0308/Dishub tentang Pemberlakuan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Kota Balikpapan yang mulai berlaku sejak 21 Maret 2022.
“Pernyataan itu berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 551.2/0308/Dishub tentang Pemberlakuan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Kota Balikpapan. Surat edaran tersebut berlaku mulai 21 Maret 2022 setelah dilakukan revisi pascakejadian di Rapak. Dalam poin-poinnya dijelaskan bahwa kendaraan angkutan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 10 ton yang membawa muatan dilarang melintas pada pukul 05.00 sampai 22.00. Jadi, untuk kendaraan yang kosong diperbolehkan melintas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, aturan tersebut merupakan hasil revisi dari surat edaran sebelumnya yang sempat diberlakukan pada awal tahun 2022. Revisi dilakukan untuk menyempurnakan pengaturan jam operasional kendaraan angkutan barang setelah evaluasi berbagai aspek keselamatan lalu lintas.
“Sebelumnya memang ada surat edaran yang lama yang sempat beredar. Setelah dilakukan evaluasi, aturan itu direvisi dan mulai berlaku pada 21 Maret 2022. Dalam revisi tersebut ditegaskan bahwa kendaraan kosong masih diperbolehkan melintas dengan ketentuan tertentu,” katanya.
Meski kendaraan kosong diperbolehkan melintas di sebagian besar ruas jalan, Dishub tetap memberlakukan pembatasan pada ruas tertentu, khususnya di Jalan Soekarno-Hatta.
Ismailawan menjelaskan bahwa kendaraan angkutan barang dengan kondisi kosong tetap dilarang melintas pada ruas Jalan Soekarno-Hatta dari Kilometer 0 hingga Kilometer 3,5 pada jam-jam tertentu.
“Untuk kendaraan kosong tetap ada pembatasannya. Di ruas Jalan Soekarno-Hatta dari Kilometer 0 sampai Kilometer 3,5, kendaraan kosong tidak boleh melintas pada pukul 05.00 sampai 09.00 pagi dan pukul 15.00 sampai 22.00 malam. Di luar ruas itu, kendaraan kosong masih diperbolehkan melintas sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa pembatasan jam operasional juga berlaku di sejumlah ruas jalan utama di Kota Balikpapan yang menjadi jalur lalu lintas kendaraan berat.
Menurutnya, ruas jalan yang masuk dalam pengaturan jam operasional meliputi Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 0 hingga Kilometer 13, Jalan MT Haryono, Jalan Syarifuddin Yoes, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Marsma Iswahyudi, dan Jalan Ahmad Yani.
“Jalan-jalan utama itulah yang diberlakukan pengaturan jam operasional. Untuk jalan-jalan yang kelas jalannya lebih kecil sebenarnya sudah jelas tidak diperbolehkan dilalui kendaraan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 10 ton karena memang tidak sesuai dengan kelas jalannya,” ujarnya.
Terkait pengawasan di lapangan, Dishub Balikpapan mengaku secara rutin menempatkan petugas untuk memastikan kendaraan angkutan barang mematuhi ketentuan jam operasional.
Menurut Islamiawan, pengawasan dilakukan setiap hari melalui sistem pergantian petugas dalam dua shift.
“Setiap hari kami melakukan pengawasan. Ada petugas yang berjaga secara bergantian dalam dua shift, yakni shift pagi dan shift siang hingga malam. Tugas mereka mengawasi pelaksanaan surat edaran tersebut di lapangan,” katanya.
Apabila ditemukan kendaraan yang melanggar ketentuan jam operasional, petugas Dishub akan mengambil tindakan berupa memutarbalikkan kendaraan agar tidak melanjutkan perjalanan melalui ruas jalan yang dibatasi.
“Kalau ada kendaraan yang melanggar ketentuan dalam surat edaran itu, tindakan yang kami lakukan adalah memutarbalikkan kendaraan tersebut agar tidak melintas pada ruas jalan yang sedang diberlakukan pembatasan jam operasional,” tegasnya.
Selain menempatkan petugas, Dishub juga memasang berbagai rambu lalu lintas sebagai bentuk sosialisasi sekaligus pengawasan terhadap aturan jam operasional kendaraan angkutan barang.
Ia mengakui keterbatasan jumlah personel menjadi salah satu tantangan dalam melakukan pengawasan di seluruh titik yang menjadi akses masuk kendaraan berat.
“Karena personel dan pos pengawasan kami terbatas, kami juga memasang rambu-rambu lalu lintas di pintu-pintu masuk simpang jalan. Rambu tersebut menjadi petunjuk sekaligus peringatan kepada pengemudi agar mematuhi jam operasional kendaraan angkutan barang yang telah ditetapkan,” ujar Islamiawan.
Penjelasan Dishub tersebut sekaligus menjawab berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai dugaan pelanggaran jam operasional oleh truk tronton yang terlibat dalam kecelakaan di Simpang Tiga Batu Ampar.
Berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 551.2/0308/Dishub yang masih berlaku hingga saat ini, kendaraan angkutan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 10 ton dilarang melintas pada pukul 05.00 hingga 22.00 apabila membawa muatan. Sementara itu, kendaraan dalam kondisi kosong masih diperbolehkan melintas, kecuali pada ruas Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 0 hingga Kilometer 3,5 pada pukul 05.00–09.00 dan 15.00–22.00.
Meski demikian, proses penyelidikan penyebab kecelakaan yang menewaskan dua orang tersebut tetap menjadi kewenangan aparat kepolisian. Sementara Dishub menegaskan bahwa dari sisi ketentuan jam operasional kendaraan angkutan barang, truk tronton kosong yang terlibat dalam kecelakaan tersebut tidak melanggar aturan yang berlaku.
Penulis: Ries
Editor: Alfa
30
