Puluhan Tahun Menempati Rumah Dinas, Warakawuri TNI di Sumber Rejo Ikhlas Tinggalkan Hunian
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Proses penertiban rumah dinas TNI Angkatan Darat (AD) di kawasan Asrama Sumber Rejo, Balikpapan, terus berlangsung. Di tengah pelaksanaan relokasi oleh Kodam VI/Mulawarman, sejumlah penghuni yang terdampak mengaku menerima keputusan tersebut meski harus meninggalkan rumah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.
Memasuki hari ketiga penertiban, sebagian penghuni mulai mengosongkan rumah dinas yang selama ini mereka tempati. Langkah tersebut merupakan bagian dari penataan aset negara yang dilakukan Kodam VI/Mulawarman berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Salah satu penghuni, Janje Pangajow, warakawuri TNI AD, mengaku berat meninggalkan rumah yang menyimpan banyak kenangan bersama keluarganya. Namun, ia memilih menerima keputusan yang telah ditetapkan.
“Ya, kami pasrah. Ini merupakan keputusan pimpinan dan rumah tersebut merupakan aset Kodam. Kami berusaha menerima dengan ikhlas,” ujar Yance.
Meski telah mulai mengemasi barang-barangnya, Yance berharap masih ada solusi terbaik yang dapat memberikan kepastian bagi para penghuni terdampak.
Hal serupa disampaikan penghuni lainnya, Joko Susilo. Menurutnya, sengketa rumah dinas tersebut telah melalui proses hukum hingga tingkat Mahkamah Agung dan berakhir dengan putusan yang menyatakan para penghuni kalah dalam gugatan.
Kendati demikian, para penghuni masih menempuh upaya hukum lanjutan melalui Peninjauan Kembali (PK) yang saat ini diajukan melalui kuasa hukum mereka.
“Kami masih menempuh upaya hukum berupa Peninjauan Kembali. Harapannya ada kejelasan dan solusi yang memberikan kepastian bagi warga yang telah lama tinggal di sini,” kata Joko.
Sementara itu, Kodam VI/Mulawarman menegaskan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2901 K/Pdt/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan kegiatan juga mengacu pada surat perintah pengembalian fungsi rumah dinas TNI AD di Asrama Sumber Rejo.
Kepala Penerangan Kodam VI/Mulawarman, Kolonel Inf Gatot Teguh Waluyo, mengatakan pihaknya telah menjalankan seluruh tahapan administratif sebelum penertiban dilakukan, mulai dari pemberian surat peringatan hingga proses mediasi dengan para penghuni.
Menurutnya, penertiban dilaksanakan secara humanis dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan kekeluargaan.
“Kami telah menjalankan prosedur yang berlaku, termasuk mediasi dan pemberian waktu kepada penghuni untuk mengosongkan rumah secara mandiri,” ujarnya.
Selain itu, Kodam VI/Mulawarman juga menyiapkan sejumlah fasilitas pendukung bagi warga terdampak, antara lain bantuan relokasi, angkutan barang, serta penyediaan rumah singgah sementara selama satu bulan.
Setelah proses pengosongan selesai, rumah dinas tersebut akan dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai hunian bagi prajurit aktif TNI AD yang berhak menempatinya.
Meski penertiban berlangsung kondusif, para penghuni masih berharap upaya hukum yang sedang ditempuh dapat memberikan kepastian terkait status hunian yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun. Harapan tersebut menjadi pegangan bagi mereka di tengah proses meninggalkan rumah yang telah menjadi bagian dari perjalanan hidup dan keluarga.
Penulis: Ries
Editor:Alfa
116
