Pemkot Dorong Sengketa Lahan Kolam Retensi DAS Ampal Diselesaikan di Pengadilan
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memastikan pembangunan kolam retensi DAS Ampal Hulu tetap berjalan, meski masih terdapat sengketa kepemilikan lahan di dalam kawasan proyek.
Pemkot menegaskan proses penyelesaian sengketa dilakukan melalui jalur hukum, agar pembangunan infrastruktur pengendalian banjir tidak terhambat. Lahan yang masih diperselisihkan memiliki luas sekitar 1,4 hektare dan berada di kawasan belakang Pasar Segar.
“Sementara secara keseluruhan, Pemkot telah membebaskan sekitar 9,8 hektare lahan untuk mendukung pembangunan kolam retensi yang menjadi salah satu proyek strategis pengendalian banjir di Balikpapan,” ucap Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Balikpapan Utara, Kamsani saat dihubungi media, Rabu (8/7/2026).
Dia mengatakan, pemerintah daerah telah beberapa kali mempertemukan pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan lahan. Namun hingga kini mediasi belum menghasilkan kesepakatan. Karena itu, pemerintah mendorong penyelesaian melalui pengadilan agar terdapat kepastian hukum mengenai kepemilikan lahan.
“Pemkot sudah dua kali memfasilitasi mediasi sejak 2025. Kami juga menyarankan pihak yang mengklaim untuk menempuh jalur hukum, agar ada keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Kalau hanya saling mengklaim tanpa proses hukum, persoalan ini tidak akan selesai,” terangnya.
Ia menjelaskan, dalam proses pembebasan lahan, Pemkot telah menggunakan mekanisme konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi melalui pengadilan. Skema tersebut dilakukan apabila terdapat sengketa kepemilikan, sehingga pengadilan yang akan menentukan pihak yang berhak menerima ganti rugi berdasarkan alat bukti yang sah.
“Sekarang tinggal menunggu putusan pengadilan. Nantinya pengadilan yang menentukan siapa yang memiliki hak atas lahan tersebut,” ujarnya.
Menurut Kamsani, salah satu pihak yang telah menerima ganti rugi memiliki sertifikat hak atas tanah, sedangkan pihak lain masih mendasarkan klaim pada dokumen berupa surat segel. Perbedaan dasar kepemilikan itu menjadi alasan perlunya pembuktian di pengadilan.
“Kami tidak memiliki kewenangan menentukan siapa yang benar. Pemerintah hanya memfasilitasi, sedangkan keputusan ada di pengadilan berdasarkan bukti yang dimiliki masing-masing pihak,” jelasnya.
Terkait adanya pemasangan tanda klaim di area proyek, Kamsani mengatakan pemerintah kecamatan baru mengetahui informasi tersebut saat melakukan peninjauan ke lokasi.
“Sebelumnya kami hanya mengetahui adanya larangan masuk di bagian depan lokasi. Untuk pemasangan tanda klaim di dalam kawasan proyek, kami baru mengetahuinya saat turun ke lapangan karena belum ada laporan resmi yang masuk,” akunya.
Pemkot berharap proses hukum dapat segera memberikan kepastian sehingga tidak mengganggu penyelesaian proyek kolam retensi DAS Ampal Hulu.
Infrastruktur tersebut dibangun untuk menampung limpasan air hujan sebelum dialirkan ke saluran utama, sehingga mampu mengurangi debit air dan menekan potensi banjir di kawasan hilir DAS Ampal.
“Dengan adanya kepastian hukum, pemerintah optimistis pembangunan kolam retensi dapat diselesaikan sesuai jadwal dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya warga yang selama ini kerap terdampak banjir di wilayah Balikpapan,” pungkasnya.
Penulis: Rie
Editor: Alfa
31
