Jaringan Sabu di Bontang Dibongkar, Polda Kaltim Ringkus 3 Pengedar dan Sita 10,86 Gram Narkotika
BONTANG, Metrokaltim.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Bontang. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (2/7/2026), petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial SAA (25), MA (28), dan AY (38), serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10,86 gram beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim.
“Pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 09.30 Wita, tim opsnal Subdit I berhasil mengamankan seorang pria berinisial SAA di sebuah rumah kos di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara. Dari hasil penggeledahan ditemukan dua bungkus plastik klip bening berisi sabu, salah satunya disimpan di dalam helm,” ujar Romylus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SAA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial MA. Berbekal informasi itu, sekitar pukul 10.00 Wita, tim kembali melakukan pengembangan dan menangkap MA bersama seorang pria berinisial HMR di sebuah rumah di Jalan Sam Ratulangi, Gang Kerapu, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.
“Dari lokasi kedua, petugas menemukan satu bungkus sabu, satu timbangan digital, satu pak plastik klip bening, satu alat hisap sabu, serta dua unit telepon genggam. MA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AY,” jelasnya.
Pengembangan kasus kembali dilakukan pada pukul 14.00 Wita. Tim kemudian mengamankan empat orang di sebuah rumah kos di Jalan Pattimura Gang Atletik 16, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan AY sebagai tersangka, sementara proses pendalaman terhadap pihak lain masih terus dilakukan untuk mengungkap pemasok yang diduga berinisial ANC.
Selain narkotika jenis sabu seberat total 10,86 gram bruto, polisi juga menyita dua alat hisap sabu, satu timbangan digital, beberapa telepon genggam, plastik klip bening, serta pipet yang diduga digunakan dalam penyalahgunaan narkotika.
Romylus menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kalimantan Timur.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Peredaran narkotika menjadi perhatian serius dan kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dalam ketentuan perundang-undangan terbaru, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Ries
Editor: Alfa
50
