Handy Divonis 4 Tahun Penjara, Korban Sebut Putusan Jadi Awal Perjuangan Tagih Kerugian Rp20 Miliar

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Handy Aliansyah, Direktur PT Dharma Putra Karsa, dalam perkara yang menjeratnya. Putusan tersebut disambut positif oleh pihak korban yang telah menanti proses hukum selama hampir satu dekade.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Handy Aliansyah terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun.

Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Balikpapan. Meski demikian, pihak terdakwa menyatakan akan menempuh upaya hukum banding atas putusan tersebut.

Komisaris PT PetronasTrans Utama, Christofel, mengaku bersyukur atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Menurutnya, putusan tersebut menjadi bukti bahwa proses hukum mampu memberikan keadilan bagi korban.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Negeri Balikpapan, Pengadilan Tinggi Kaltim, dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. Alhamdulillah, setelah penantian hampir satu dekade, akhirnya terdakwa Handy mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Chris sapaan akrabnya usai persidangan.

Ia menilai vonis tersebut menjadi contoh bahwa penegakan hukum dapat berjalan secara adil.

“Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan yang sangat adil. Ini menjadi bukti bahwa keadilan itu ada dan ditegakkan di Balikpapan,” katanya.

Meski demikian, dia menegaskan bahwa putusan pidana bukanlah akhir dari perjuangan pihaknya. Menurutnya, masih terdapat hak-hak perusahaan yang belum dipenuhi oleh terdakwa, termasuk kewajiban mengganti kerugian.

“Ini baru awal pembuka. Kami akan terus menuntut hak kami yang belum dibayarkan. Selanjutnya kami juga akan menempuh langkah hukum terkait dugaan kejahatan korporasi yang dilakukan Handy. Kita tunggu saja proses berikutnya,” tegasnya.

Senada dengan itu, kuasa hukum korban, Aulia Azizah, mengapresiasi putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman maksimal sesuai pasal yang didakwakan oleh jaksa.

“Saya mengapresiasi majelis hakim karena putusan empat tahun ini tidak bergeser dari pasal yang didakwakan dan merupakan hukuman maksimal untuk pasal tersebut,” ujarnya.

Aulia menegaskan, vonis pidana tidak menghapus kewajiban perdata yang masih harus dipenuhi terdakwa kepada kliennya. Kata dia, kewajiban tersebut tetap melekat sesuai ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai perbuatan melawan hukum.

“Perlu diingat, setelah vonis ini dijatuhkan, kewajiban Handy untuk membayar utang atau ganti kerugian tidak hilang. Hak keperdataan tetap melekat meskipun perkara pidananya sudah diputus,” terangnya.

Dia juga membantah adanya klaim yang sebelumnya disampaikan pihak kuasa hukum terdakwa terkait sisa pembayaran sebesar Rp9 miliar maupun Rp13 miliar. Menurutnya, nilai tersebut tidak pernah menjadi pokok pembahasan dalam persidangan.

“Putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah tetap menyatakan kewajiban sebesar Rp20 miliar. Itu yang menjadi dasar dan tetap harus dipenuhi,” pungkasnya.

Dengan adanya putusan tersebut, proses pidana terhadap Handy Aliansyah memasuki tahapan baru. Sementara itu, perkara perdata terkait kewajiban pembayaran ganti rugi sebesar Rp20 miliar dipastikan masih akan terus berlanjut, di tengah upaya banding yang diajukan oleh pihak terdakwa.

Penulis: Rie

Editor: Alfa

45

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *