Operasi Antik Mahakam 2026 Berakhir, Polresta Balikpapan Bongkar 47 Kasus Narkoba dan Selamatkan 2.055 Jiwa

FOTO: Wakapolrsta Balikpapan AKBP Fauzan Arianto didampingi kasat Resnarkoba dan kasi Humass memperlihatakn barang bukgti Narkoba jenis sabu -sabu saat konferensi pers OPS Antik Mahakam 2026.(31/7/2026)/ doc.

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Polresta Balikpapan berhasil mengungkap 47 laporan polisi dengan 54 tersangka laki-laki dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 yang berlangsung selama 20 hari, mulai 10 Juli hingga 30 Juli 2026. Operasi tersebut digelar sebagai upaya pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Balikpapan.

Wakapolresta Balikpapan AKBP Fauzan Arianto mewakili Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold Kumontuy menyampaikan hasil pelaksanaan operasi tersebut dalam konferensi pers. Ia mengatakan, selama kegiatan berlangsung, jajaran Polresta Balikpapan berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 205,51 gram bruto.

“Operasi Antik ini dilaksanakan dari tanggal 10 Juli sampai dengan 30 Juli 2026. Alhamdulillah, Polresta Balikpapan berhasil mengungkap sejumlah 47 laporan polisi dengan jumlah 54 tersangka laki-laki,” ujar Fauzan.

Selain melakukan penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika, Polresta Balikpapan juga melaksanakan berbagai kegiatan pencegahan. Kegiatan tersebut meliputi langkah preemtif dan preventif melalui sosialisasi serta edukasi bahaya narkotika di lingkungan sekolah, menjalin komunikasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, hingga tokoh adat.

Jajaran kepolisian juga meningkatkan kegiatan razia melalui Unit Kecil Lengkap (UKL) sebagai bentuk pengawasan terhadap potensi peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Balikpapan. Selain itu, kepolisian turut mendukung program reaktivasi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dengan melakukan rehabilitasi terhadap satu orang korban penyalahgunaan narkotika.

Dari barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan, diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp308.265.000 jika masuk ke dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Namun, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak hanya dinilai dari jumlah barang bukti yang disita, melainkan juga dari upaya penyelamatan masyarakat dari dampak buruk narkotika.

Menurut Fauzan, barang bukti seberat 205,51 gram tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 2.055 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

“Setiap gram narkotika yang berhasil kami sita bukan hanya sekadar barang bukti, tetapi juga menjadi bukti bahwa Polresta Balikpapan berhasil menyelamatkan generasi bangsa dari kerusakan masa depan,” katanya.

Fauzan menegaskan, pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama seluruh pihak. Keberhasilan operasi tersebut, menurutnya, tidak dapat dicapai hanya oleh kepolisian, melainkan membutuhkan sinergi antara Polri, BNN, TNI, pemerintah daerah, kejaksaan, pengadilan, dinas kesehatan, lembaga pendidikan, dunia usaha, serta seluruh elemen masyarakat.

Ia juga memberikan peringatan keras kepada para pengedar maupun bandar narkotika agar tidak mencoba menjalankan aktivitas ilegal di Kota Balikpapan.

“Jangan bermain-main di wilayah Balikpapan. Siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Fauzan.

Polresta Balikpapan memastikan komitmen pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Penulis” Ries

Editor: Alfa

39

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *