Polisi Dalami Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Diajukan Anggota TGUPP Kaltim

BALIKPAPAN, Metrokaltim .com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur melalui Unit Siber terus mendalami laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Sudarno, anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Kalimantan Timur.

Kuasa hukum Sudarno, Ahmad Yani, mengatakan kliennya kembali memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan tambahan sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Menurut Ahmad Yani, materi pemeriksaan kali ini tidak berbeda jauh dengan keterangan yang telah disampaikan saat pengaduan masyarakat (Dumas). Penyidik hanya meminta penjelasan tambahan terhadap beberapa poin yang dinilai masih perlu dilengkapi.

“Sebagian besar hanya penambahan terkait laporan terhadap 13 akun media sosial yang sebelumnya kami sampaikan,” ujar Ahmad Yani usai mendampingi Sudarno di Polda Kaltim, Rabu (5/8/2026), bersama M. Jufri Rana dan Muhammad Taufan dari Kantor Hukum Agus Amri dan Rekan.

Dalam laporan tersebut, terdapat 13 akun media sosial yang diadukan, di antaranya Lambe Kaltim, Info Cerewet, Mata Kaltim, dan Mood BPN. Salah satu materi yang kembali diklarifikasi berkaitan dengan unggahan akun Lambe Kaltim yang memuat konten mengenai isu “makan babi”.

Meski demikian, Ahmad Yani menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menilai apakah unggahan tersebut memenuhi unsur tindak pidana.

“Untuk konten yang berkaitan dengan isu makan babi itu memang ikut diklarifikasi. Namun, kami mempercayakan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengkaji apakah terdapat unsur pidana dalam perkara ini,” katanya.

Ia menjelaskan, penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan sehingga belum dapat dipastikan apakah akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Sebelumnya masih berupa Dumas, sekarang sudah masuk tahap penyelidikan. Selanjutnya penyidik kemungkinan akan meminta pendapat ahli bahasa sebelum menentukan apakah perkara ini layak naik ke penyidikan,” ujarnya.

Ahmad Yani menambahkan, pemeriksaan berlangsung lebih dari satu jam dengan fokus pada pendalaman keterangan serta pelengkapan sejumlah data yang masih dibutuhkan penyidik.

“Intinya lebih pada memastikan kembali keterangan yang sudah ada dan melengkapi data yang masih kurang,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Unit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKP Yusuf, membenarkan bahwa laporan dari Sudarno telah diterima sekitar tiga pekan lalu.

Menurut Yusuf, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan sejumlah akun media sosial. Saat ini, penyidik masih melakukan analisis terhadap materi yang dilaporkan untuk memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana.

“Laporan sudah kami terima sekitar tiga minggu lalu. Ada beberapa akun media sosial yang dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik,” kata Yusuf.

Ia menegaskan, seluruh materi yang dilaporkan akan dikaji secara menyeluruh sebelum penyidik mengambil langkah hukum berikutnya.

“Kami akan melakukan analisis untuk menentukan apakah konten yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana atau tidak,” ujarnya.

Selain itu, penyidik juga akan mengundang pihak-pihak terkait guna memberikan klarifikasi terhadap laporan yang telah diajukan.

“Kami akan segera mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan kebenaran laporan yang disampaikan,” pungkas Yusuf.

Penulis: Ries

Editor: Alfa

52

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *