Geger! Ruang Rapat Diskominfo Kukar Dibakar, Polisi Amankan Pria 24 Tahun

KUKAR, Metrokaltim.com – Polres Kutai Kartanegara mengungkap dugaan pembakaran ruang rapat di lantai 3 Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara, Jalan Pahlawan, RT 008, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Selasa (11/8/2026).

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MFA (24) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar melalui Kasat Reskrim AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang mengatakan, kebakaran terjadi sekitar pukul 07.20 WITA. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun satu ruang rapat di lantai 3 gedung Diskominfo mengalami kerusakan berat akibat terbakar.

Berdasarkan pemeriksaan awal dan keterangan sejumlah saksi, polisi memperoleh informasi bahwa MFA diduga memasuki ruang rapat lantai 3 dengan membawa wadah berisi bahan bakar jenis Pertalite.

“Terduga pelaku kemudian diduga menyiramkan bahan bakar tersebut di bagian belakang pintu ruang rapat dan menyalakannya menggunakan korek api. Setelah melihat salah seorang saksi, terduga pelaku kemudian berlari meninggalkan lokasi melalui tangga,” ujar AKP Elnath.

Saksi lainnya juga melihat pria tersebut berlari menuruni tangga sambil membawa wadah yang sebelumnya digunakan untuk membawa bahan bakar.

Setelah kejadian, terduga pelaku diduga sempat menekan tombol emergency yang berada di depan ruang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) menggunakan tangannya.

Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 08.30 WITA setelah dilakukan upaya pemadaman oleh masyarakat bersama petugas. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), Tim Identifikasi Satreskrim Polres Kutai Kartanegara menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga unit kamera CCTV yang terpasang di beberapa titik gedung, sisa material terbakar, satu galon air mineral berkapasitas 19 liter, serta satu botol air mineral berkapasitas 1,5 liter yang diduga masih berisi sekitar satu liter Pertalite.

“Barang bukti tersebut telah kami amankan untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Elnath.

Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan awal, polisi menduga kebakaran tersebut dilakukan secara sengaja dengan menggunakan bahan bakar.

Penyidik kemudian melakukan sejumlah langkah penyelidikan, mulai dari olah TKP, memasang garis polisi, mengamankan barang bukti, hingga meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi.

Polisi juga mengamankan MFA untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan pemeriksaan awal, aksi tersebut diduga telah direncanakan sejak malam sebelumnya.

Adapun motif sementara diduga berkaitan dengan rasa kesal MFA terhadap sejumlah orang di lingkungan kantor. Menurut keterangannya, sejumlah orang tersebut diduga kerap mengambil foto dirinya secara diam-diam dan menjadikannya bahan ejekan.

Meski demikian, Polres Kutai Kartanegara masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara utuh motif, rangkaian kejadian, serta memastikan seluruh fakta hukum yang terjadi.

Polres Kutai Kartanegara menegaskan proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dan objektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

194

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *