Ditresnarkoba Polda Kaltim Peringkat Kesembilan Nasional dalam Pengungkapan Kasus Narkoba
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur menempati peringkat kesembilan secara nasional dalam pengungkapan tindak pidana narkotika sepanjang semester I 2026.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Reserse Narkoba di wilayah Kalimantan Timur.
“Prestasi ini adalah hasil kerja kita bersama. Saya bangga atas dedikasi, kerja keras, dan loyalitas seluruh personel Reserse Narkoba se-Kaltim,” ujar Romylus, Selasa (11/8/2026).
Menurut Romylus, keberhasilan dalam mengungkap perkara narkotika tidak semata-mata diukur dari jumlah kasus yang berhasil ditindak. Tingginya angka pengungkapan juga dapat memunculkan persepsi bahwa suatu daerah merupakan wilayah rawan peredaran narkotika.
Karena itu, Ditresnarkoba Polda Kaltim menerapkan pendekatan komprehensif melalui tiga strategi utama, yakni penindakan terpola, pencegahan terintegrasi, dan penguatan rehabilitasi.
Romylus menjelaskan, penindakan terpola dilakukan secara terstruktur dan terarah dengan mengandalkan informasi intelijen serta analisis. Langkah tersebut tidak hanya ditujukan untuk menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap jaringan peredaran narkotika hingga ke akar.
“Pendekatan kita komprehensif. Bukan hanya penindakan terpola, tetapi kita juga melakukan pencegahan secara terintegrasi dan penguatan rehabilitasi,” katanya.
Strategi kedua yang diterapkan adalah pencegahan terintegrasi melalui kolaborasi lintas sektor dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Upaya tersebut dinilai penting agar pemberantasan narkotika tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku. Pencegahan diharapkan mampu menekan potensi penyalahgunaan narkotika sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahayanya.
“Kalau hanya penindakan, masyarakat bisa memberikan penilaian bahwa Kaltim rawan. Karena itu, pada saat kita melakukan penindakan, di sisi lain kita juga harus memastikan strategi pencegahannya berjalan,” ujar Romylus.
Ia mengatakan, keberhasilan penindakan harus berjalan beriringan dengan upaya membangun ketahanan masyarakat terhadap ancaman narkotika.
Selain penindakan dan pencegahan, Ditresnarkoba Polda Kaltim juga memperkuat pendekatan rehabilitasi bagi penyalahguna atau pecandu narkotika yang memenuhi persyaratan.
Romylus menjelaskan, tidak semua orang yang terlibat dalam perkara narkotika secara otomatis berakhir di lembaga pemasyarakatan. Dalam kondisi tertentu, terdapat mekanisme asesmen untuk menentukan penanganan terhadap orang yang masuk kategori penyalahguna atau pecandu dan membutuhkan rehabilitasi.
Proses tersebut, kata dia, antara lain mengacu pada ketentuan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta mekanisme asesmen dan ekspose perkara.
“Tidak semua pelaku yang kita lakukan penindakan kemudian berakhir di penjara. Ada juga yang masuk kategori pecandu dan tentu melalui persyaratan serta mekanisme asesmen yang berlaku,” kata Romylus.
Dalam pelaksanaannya, kepolisian berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), dinas kesehatan, dinas sosial, penyidik, psikolog, dan unsur terkait lainnya melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Kolaborasi tersebut dilakukan untuk menentukan bentuk penanganan yang tepat bagi penyalahguna atau pecandu, termasuk kemungkinan mendapatkan layanan rehabilitasi.
Romylus menegaskan, penguatan rehabilitasi menjadi bagian penting dalam upaya memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika.
Rehabilitasi diharapkan dapat membantu pecandu mendapatkan penanganan secara profesional dan berkelanjutan sehingga menekan risiko kembali menggunakan narkotika.
“Penguatan rehabilitasi dilakukan untuk memperkuat layanan yang mudah diakses, profesional, dan berkelanjutan guna memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba,” tuturnya.
Dengan tiga pendekatan tersebut, Ditresnarkoba Polda Kaltim ingin memastikan pemberantasan narkotika tidak hanya diukur dari jumlah kasus yang berhasil diungkap.
Keberhasilan juga diharapkan terlihat dari semakin kuatnya upaya pencegahan serta semakin efektifnya penanganan terhadap masyarakat yang membutuhkan rehabilitasi.
“Jadi ketika kita bicara mengenai prestasi pengungkapan kasus, di sisi lain Ditresnarkoba juga concern terhadap kegiatan yang berdampak kepada masyarakat, termasuk terhadap para pecandu dan institusi penerima wajib lapor,” ujar Romylus.
Ia menegaskan, seluruh jajaran Reserse Narkoba Polda Kaltim akan terus bekerja secara solid, cerdas, dan terukur dalam menghadapi ancaman peredaran narkotika di Kalimantan Timur.
“Teruslah menjadi pasukan terbaik yang siap melindungi generasi bangsa dari ancaman narkoba,” kata Romylus.
Penulis: Ries
Editor: Alfa
27
