Gebrakan Besar Berau! Pemkab dan DPRD Sepakati 4 Raperda Strategis
BERAU, Metrokaltim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau bersama DPRD Berau menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Berau, Rabu (26/8/2026).
Persetujuan itu dituangkan dalam Keputusan DPRD Berau Nomor 8 Tahun 2026 tentang persetujuan terhadap empat Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda.
Empat Raperda yang disepakati dinilai memiliki peran strategis karena mengatur sejumlah sektor penting bagi masyarakat Berau. Regulasi tersebut mencakup perlindungan masyarakat hukum adat, penguatan ekonomi kampung, penyelenggaraan pangan, hingga perlindungan lahan pertanian.
Adapun empat Raperda tersebut yakni Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), Penyelenggaraan Pangan, serta Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Sebelum disepakati dalam rapat paripurna, seluruh Raperda telah melalui tahapan pembahasan dan rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Berau bersama pemerintah daerah.
Persetujuan terhadap empat Raperda itu juga mendapat dukungan dari seluruh fraksi DPRD Berau. Sebanyak delapan fraksi menyatakan setuju agar regulasi tersebut dilanjutkan ke tahap penetapan menjadi Perda.
Dari sisi substansi, masing-masing Raperda memiliki sasaran yang berbeda. Raperda tentang masyarakat hukum adat diarahkan untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat di Kabupaten Berau.
Sementara itu, Raperda tentang BUMK diharapkan dapat memperkuat peran badan usaha milik kampung dalam mengembangkan potensi ekonomi sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat kampung.
Untuk sektor pangan, Raperda Penyelenggaraan Pangan disiapkan sebagai landasan dalam memperkuat ketersediaan, keamanan, serta keterjangkauan pangan bagi masyarakat.
Sedangkan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ditujukan untuk menjaga keberadaan lahan produktif agar tidak terus mengalami alih fungsi dan tetap dapat mendukung ketahanan pangan daerah.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, Ketua DPRD Berau Dedy Okto, serta Wakil Ketua DPRD Berau Subroto dan Sumadi.
Dengan disepakatinya empat Raperda tersebut, Pemkab Berau dan DPRD Berau selanjutnya memiliki landasan regulasi yang lebih kuat dalam mengatur dan menjalankan kebijakan terkait masyarakat adat, pengembangan ekonomi kampung, ketahanan pangan, serta perlindungan lahan pertanian.
Penulis: Maman
Editor: Alfa
39
