Geger! Komplotan Pencuri Sepeda di Berau Beraksi 10 Kali, 6 Unit Berhasil Diamankan
BERAU, Metrokaltim.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Berau mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian sepeda di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah beraksi sebanyak 10 kali.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial MC (32), warga Kecamatan Teluk Bayur, dan W (33), warga Kecamatan Tanjung Redeb. Keduanya diamankan di kawasan Jalan Gatot Subroto, Gang Jeruk, Kecamatan Tanjung Redeb, Senin (24/8/2026).
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto melalui Kasi Humas Polres Berau AKP Suradi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda merek Element Curvet.
Korban mengetahui sepeda miliknya hilang saat membersihkan rumah dan memeriksa bagian garasi. Korban kemudian mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
“Dari rekaman CCTV terlihat dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor. Tidak lama kemudian, salah satu pelaku terlihat melintas menggunakan sepeda yang diduga milik korban,” ujar Suradi saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2026).
Berbekal laporan dan rekaman CCTV tersebut, Tim URC Polres Berau melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku.
Penyelidikan membuahkan hasil setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang diduga hendak menjual sepeda di kawasan Jalan Gatot Subroto, Gang Jeruk.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan salah satu pelaku. Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap seorang pria lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan fakta bahwa kedua tersangka diduga tidak hanya melakukan pencurian di satu lokasi. Keduanya mengaku telah melakukan pencurian sepeda sebanyak 10 kali.
“Setelah dilakukan pengembangan, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda sebanyak 10 kali,” jelas Suradi.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan enam unit sepeda yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Barang bukti itu terdiri atas satu sepeda merek Genio, dua unit Exotic, satu Folkzy, satu Element, dan satu Mortein.
Namun, sejumlah sepeda yang diduga hasil pencurian belum ditemukan. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan barang bukti lainnya sekaligus mendalami lokasi-lokasi yang diduga menjadi sasaran pencurian.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melaporkan kehilangan sepeda. Masyarakat yang merasa pernah kehilangan sepeda dengan ciri-ciri yang sesuai dengan barang bukti diminta segera melapor kepada kepolisian.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian.
Polres Berau mengimbau masyarakat yang pernah kehilangan sepeda untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Langkah tersebut diperlukan untuk mencocokkan ciri-ciri barang bukti sekaligus membantu proses penyelidikan lebih lanjut.
Penulis: Maman
Editor: Alfa
30
