Polda Kaltim Sita 12,6 Kg Sabu di Samarinda, Tiga Orang Diciduk, Alex Masuk DPO

FOTO: Ditresnarkoba Polda Kaltim mengungkap peredaran sabu seberat 12,6 kilogram di Samarinda dalam Operasi Sarang Narkoba. Tiga orang diamankan,/ doc.

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 12,61 kilogram bruto. Pengungkapan tersebut dilakukan melalui Operasi Sarang Narkoba di Kecamatan Dadi Mulya, Kota Samarinda, Sabtu (10/10/2026) dini hari.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang berinisial MP, RN, dan APP dari dua lokasi berbeda. Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan tim operasional Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Penangkapan pertama dilakukan di pinggir Jalan Pahlawan sekitar pukul 01.15 Wita. Petugas mengamankan MP dan RN beserta satu bungkus sabu seberat bruto 50,51 gram.

“Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik berisi sabu dengan berat bruto 50,51 gram yang dibungkus plastik hitam, dilakban cokelat, dan dilapisi tisu,” ujarnya.

Polisi turut menyita telepon genggam Oppo A31 berwarna merah dan sepeda motor Yamaha F1ZR biru tanpa nomor polisi.

Saat diperiksa, MP mengaku masih menyimpan sabu di tempat kosnya. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kamar kos di Jalan Robert Wolter Mongonsidi sekitar pukul 02.00 Wita.

Di lokasi kedua, polisi mengamankan APP yang berada di dalam kamar. MP kemudian menunjukkan tas merek Eiger berwarna hitam biru yang digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut.

“Di lokasi kedua, polisi turut mengamankan APP yang berada di dalam kamar kos tersebut. MP kemudian menunjukkan tas merek Eiger berwarna hitam biru yang digunakan untuk menyimpan sabu,” jelas Romylus.

Dari tas tersebut, petugas menemukan 12 bungkus sabu dengan berat bruto 12.563 gram atau sekitar 12,56 kilogram. Polisi juga menyita telepon genggam Vivo Y16 berwarna putih milik APP.

Dengan demikian, total barang bukti sabu dari kedua lokasi mencapai 12.613,51 gram atau sekitar 12,61 kilogram bruto.

Berdasarkan pemeriksaan awal, MP mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial Alex yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MP mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial Alex yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambahnya.

Ketiga orang tersebut kini menjalani proses penyidikan. Polisi masih mendalami peran masing-masing serta menelusuri jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Para terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.

Romylus menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di Kalimantan Timur. Ia juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum untuk membantu pemberantasan narkoba.

Penulis: Ries

Editor: Alfa

54

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *