Polisi Sikat Dua Terduga Pengedar Sabu di Margomulyo, 12 Paket Narkoba Disita

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Tim Opsnal Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Klamono, Kelurahan Margomulyo, Balikpapan Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial FR dan AK pada Sabtu (17/10/2026) malam.

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita 12 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,11 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan yang dilakukan tim opsnal pada Sabtu sekitar pukul 23.00 Wita.

Petugas kemudian melakukan teknik penyamaran melalui metode undercover buy atau pembelian terselubung di pinggir Jalan Klamono, Margomulyo, Balikpapan Barat.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria dengan inisial FA. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 0,32 gram serta satu unit telepon genggam Xiaomi Redmi Note 12 berwarna biru.

Dari hasil pemeriksaan awal, FA mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan ke kediaman tersangka.

Saat menggeledah sebuah kamar di rumah tersebut, polisi menemukan sebuah kotak telepon genggam merek Advan berwarna merah yang berisi 10 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 1,79 gram.

Petugas juga menyita timbangan digital berwarna hitam, dua sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, serta sebuah kotak merah berisi tujuh bundel plastik klip bening kosong.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, FA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial AK, Polisi kemudian bergerak ke sebuah rumah yang lokasinya tidak jauh dari kediaman FA

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan AK. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu unit telepon genggam iPhone 11 berwarna hitam.

Kedua pria tersebut selanjutnya diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih perlu mendalami keterangan para tersangka guna mengungkap lebih jauh asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, keduanya juga disangkakan dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penulis: Ries
Editor: Alfa

38

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *