Aset Pemkot Disorot, Lahan 12,5 Hektare di Teluk Bajau Diperiksa Ulang
SAMARINDA, Metrokaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menelusuri ulang status lahan seluas 12,5 hektare di kawasan Jalan Teluk Bajau, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, menyusul temuan indikasi pemanfaatan di luar area yang tercatat sebagai aset daerah.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan aset milik pemerintah. Penelusuran tersebut mencakup verifikasi dokumen hingga pengecekan langsung di lapangan.
Upaya ini menjadi bagian dari pengamanan aset daerah yang dinilai krusial, terutama karena muncul dugaan adanya aktivitas pihak ketiga yang tidak sesuai dengan data administrasi yang dimiliki pemerintah.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda, Yusdiansyah, mengungkapkan sebagian lahan tersebut saat ini telah dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan air bersih. Bahkan, di lokasi tersebut berdiri sejumlah fasilitas seperti booster dan instalasi pengolahan air (IPA) milik PDAM yang melayani wilayah Samarinda Seberang, Palaran, hingga Loa Janan.
“Sebagian sudah dimanfaatkan untuk sarana PDAM guna memenuhi kebutuhan air masyarakat,” Ungkap Yusdiansyah. Selasa (7/4/2026).
Yusdiansyah menyebutkan penelusuran aset ini bermula dari ditemukannya dokumen perjanjian kerja sama pada 2010 yang mencatat pemanfaatan lahan seluas 5.000 meter persegi oleh pihak ketiga melalui skema sewa selama lima tahun.
Berdasarkan hasil inspeksi, masa kerja sama tersebut telah berakhir dan kini area itu dimanfaatkan untuk fasilitas pendukung pelayanan air bersih.
“Untuk yang 5.000 meter persegi itu kewajibannya sudah selesai,” Ucap Yusdiansyah.
Namun fakta di lapangan ditemukan indikasi aktivitas lain berupa pemancangan lahan yang diduga untuk pembangunan terminal bahan bakar minyak (BBM).
Temuan ini memunculkan dugaan adanya pemanfaatan aset oleh pihak ketiga di luar cakupan lahan 12,5 hektare yang tercatat sebagai milik pemkot.
Selain itu, ditemukan pula dokumen kerja sama lain pada masa Wali Kota Achmad Amins yang melibatkan pihak ketiga di bawah koordinasi Dinas Perhubungan. Menariknya, lokasi kerja sama tersebut diduga berada di luar area 12,5 hektare.
“Perintah pak wali jelas, kami diminta memastikan. Kalau itu aset pemkot, harus diamankan. Kalau bukan, akan dilepas,” Tutup Yusdiansyah. (ADV)
133
