Atas Masalah Sampah Pesisir, DPRD Balikpapan akan Godok Perdanya
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Dalam mengatasi permasalahan sampah persisir di kota Balikpapan, DPRD kota Balikpapan melakukan pembahasan untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanggulangan sampah pesisir.
Hal ini bertujuan untuk mengurangi jumlah sampah yang sampai saat ini masih menjadi keluhan, apalagi tumpakan sampah terjadi di kawasan padat penduduk.
“Tahun depan (2024, red), DPRD kota Balikpapan berencana akan mulai menggodok Raperda penanggulangan sampah pesisir oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda),” ucap Anggota DPRD Kota Balikpapan, Kamaruddin Ibrahim saat ditemu di kantor DPRD, Senin (11/9/2023).
Dikatakan, bahwa belum lama ini DPRD telah melakukan kajian naskah akademik bersama beberapa instansi, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH), LSM, serta duta lingkungan yang ada di kota Balikpapan.
“Jadi nanti kajian ini akan menjadi dasar untuk membuat Perda penanggulangan sampah pesisir. Semoga dengan Perda ini dapat mengantisipasi jumah sampah, khususnya di pesisir pantai kota Balikpapan,” jelasnya.
Selain itu, dengan adanya Perda tersebut, DLH Kota Balikpapan sudah bisa menjalankan tugas dan fungsinya dalam menangani masalah sampah, khususnya sampah di kawasan pesisir.
“Apalagi selama ini DLH tidak bisa menjalankan fungsinya dalam menangani masalah sampah pesisir. Karena berbenturan dengan kebijakan pemerintah provinsi,” tuturnya. (mys/ries)
175