Bank Tanah dan Pemkab PPU Realisasikan Reforma Agraria bagi Warga Terdampak Infrastruktur IKN

FOTO: Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor menyerahkan sertifikat bagi warga PPU/ doc.

PPU, Metrokaltim.com – Badan Bank Tanah bersama Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali merealisasikan program reforma agraria bagi masyarakat terdampak pembangunan infrastruktur pendukung Ibu Kota Nusantara (IKN). Program tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian pemanfaatan tanah bagi warga yang terdampak pembangunan Bandara VVIP Nusantara dan jalan tol IKN.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan melibatkan sebanyak 540 peserta yang dibagi ke dalam enam sesi. Warga yang sebelumnya berada di kawasan pembangunan strategis nasional kini memperoleh kepastian hak melalui perjanjian pemanfaatan tanah antara subjek agraria dan Badan Bank Tanah.

Lahan yang diserahmanfaatkan tersebut merupakan kawasan eks Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit yang kini dialokasikan sebagai solusi bagi masyarakat terdampak pembangunan Bandara VVIP Nusantara dan jalur jalan tol IKN. Program ini menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam mendukung reforma agraria sekaligus memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses terhadap lahan.

Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor mengatakan, program tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan infrastruktur IKN dengan kesejahteraan masyarakat lokal. Menurutnya, pembangunan yang berlangsung di wilayah PPU tidak boleh mengabaikan hak-hak agraria warga yang telah lama tinggal dan menggantungkan hidup dari sektor pertanian maupun perkebunan.

“Pemerintah ingin memastikan masyarakat tetap memiliki kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola. Reforma agraria ini menjadi bagian penting agar pembangunan IKN berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Mudyat

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menjelaskan bahwa pada tahap awal masih banyak warga yang menolak program tersebut karena belum memahami mekanisme pemanfaatan tanah yang ditawarkan pemerintah.

Namun setelah dilakukan sosialisasi dan pendampingan secara intensif, masyarakat mulai memahami manfaat program reforma agraria tersebut. Warga pun bersedia menandatangani perjanjian pemanfaatan tanah bersama Badan Bank Tanah.

“Sekarang masyarakat sudah memiliki hak atas tanah dan sertifikat resmi sehingga mereka tidak ragu lagi untuk menggarap lahan yang ada,” kata Hakiki.

Melalui program reforma agraria ini, pemerintah berharap masyarakat terdampak pembangunan IKN dapat memperoleh kepastian hukum, meningkatkan taraf hidup, serta tetap berperan dalam pembangunan ekonomi di wilayah Penajam Paser Utara.

Penulis: Ries

Editor: Alfa

37

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.