Warga PPU Akui Program Bank Tanah Beri Kepastian Hukum atas Lahan

PPU, Metrokaltim.com — Program reforma agraria melalui Bank Tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, dinilai memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penerima manfaat. Salah seorang warga penerima manfaat, Subarianto, mengaku kini lebih tenang dalam mengelola lahan setelah menerima sertifikat resmi dari pemerintah.

Subarianto mengatakan, selama ini masyarakat kerap mengalami kesulitan saat mengurus administrasi pertanahan karena terbentur status hak guna usaha (HGU). Namun, setelah adanya program Bank Tanah, kondisi tersebut mulai berubah dan warga memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka kuasai.

“Kalau untuk saat ini tidak ada intimidasi. Dulu kami agak susah mengurus surat-surat karena terbentur HGU. Sekarang kami sudah punya kepastian hukum yang pasti,” kata Subarianto saat ditemui usai penyerahan sertifikat tanah.

Ia mengungkapkan, keberadaan sertifikat membuat masyarakat lebih percaya diri apabila ada pihak yang mengklaim kepemilikan lahan. Menurutnya, meski masih ada oknum yang mengaku memiliki tanah tersebut, warga kini memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kalau oknum itu pasti ada saja, tapi sekarang kami lebih tenang. Dengan adanya sertifikat, kami bisa menunjukkan bahwa kami punya hak,” ujarnya.

Subarianto menjelaskan, lahan yang diterimanya melalui program tersebut memiliki luas sekitar 7.700 meter persegi. Sertifikat yang diterimanya kali ini merupakan penyerahan tahap kedua. Ia menyebut total lahan yang diterima keluarganya tidak sampai lima hektare dan terdiri atas beberapa bidang dengan ukuran berbeda.

Menurutnya, lahan tersebut telah dikelola keluarganya secara turun-temurun selama puluhan tahun. Bahkan, sebagian besar tanaman di atas lahan sudah berusia cukup tua.

“Memang sudah kami kerjai turun-temurun. Kami tinggal di sini sudah 40 tahun dan menguasai lahan itu jauh sebelum ada HGU PT TKA,” katanya.

Saat ini, lahan tersebut dimanfaatkan untuk perkebunan karet dan kelapa sawit yang menjadi sumber penghidupan utama keluarga. Ia berharap legalitas yang diberikan pemerintah dapat menjaga ketenangan masyarakat dalam mengelola lahan.

“Alhamdulillah sekarang sudah legal. Kami mengikuti aturan pemerintah yang ada,” tutupnya.

Penulis: Ries

Editor: Alfa

30

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.