Bejat! Ayah Ini Perkosa Anak Tirinya yang Masih SMP, Pelaku Dibacok Kakak Korban
Samarinda, Metrokaltim.com – Seorang warga Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, Andi Sofyan (36), tega memperkosa anak tirinya sendiri yang masih berusia 13, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya). Tak terima adiknya yang masih SMP disitubuhi, sang kakak, inisial IK (17), membacok Andi.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Samarinda Kota, Inspektur Polisi Satu Rifka Widyadhira Arya Putra, membeberkan kronogis kejadian. Kata dia, kasus ini bermula saat IK mendapat kabar jika adik kandungnya, Bunga, telah diperkosa oleh ayah tirinya, Andi, beberapa waktu lalu.
Mendapat kabar tersebut membuat kuping IK panas. Dia lantas mendatangi kediaman ibunya kawasan Sidodamai. Di rumah tersebut IK bertemu dengan Andi. Tak ayal, cekcok pun terjadi diantara IK dengan ayah tirinya itu. Cekcok pun berbuntut adu fisik antar keduanya.
“Kakaknya (IK) yang sehari-hari bekerja di kapal penangkapan ikan ini mencari ayah tirinya (Andi) untuk menanyakan kebenaran informasi (Bunga diperkosa) itu,” kata Rifka kepada awk media, Senin (23/1).
Suasana makin panas ketika Andi tak mau mengakui perbuatannya. IK yang sudah berapi-api lantas mengambil pisau daging. Pemuda berusia 17 tahun itu lantas membacok Andi menggunakan senjata tajam tersebut. “Kakak korban membacok ayah tirinya sebanyak tiga kali,” sebut Rifka.
Warga yang mengetahui kejadian ini segera berdatangan ke rumah tersebut untuk melerai perkelahian IK dan Andi. Warga lantas mengamankan IK. Sedangkan Andi dilarikan warga ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan.
Akibat perkelahian ini, Andi menderita luka bacok di pinggang kiri, pangkal paha kiri dan lengan kiri. Setelah kondisinya membaik, dia segera ke Markas Polsekta Samarinda Kota untuk diperiksa lebih lanjut terkait tuduhan pemerkosaan terhadap anak tirinya, Bunga.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan tak terpuji itu (memerkosa Bunga) terhadap korban, dan korban pun mengakui juga itu,” ungkap Rifka.
Akibat kasus pemerkosaan ini, Andi ditahan di sel tahanan Markas Polsekta Samarinda Kota untuk diproses hukum. Dia disangka melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2004, tentang kekerasan terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukumannya sekiar 15 tahun penjara.
Sedangkan IK sampai saat ini masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian terkait kasus pembacokannya terhadap Andi. “Korbannya (Andi) memutuskan untuk tidak melaporkan kasus ini,” pungkas Rifka.
(sur/riyan)
