Bentuk Surat Suara di Pilkada Balikpapan Disosialisasikan ke PPK dan PPS
Balikpapan, Metrokaltim.com – Sosialisasi surat suara kepada PPK dan PPS se-Kota Balikpapan digelar oleh KPU Balikpapan, pada Kamis (15/10) di Hotel Novotel, Balikpapan. Hal ini dilakukan KPU lantaran di pilkada tahun ini hanya ada calon tunggal.
Surat suara di pilkada ini berbeda dengan pemilu atau pilkada sebelumnya. “Mereka harus mengenal dulu bentuk surat suara yang akan digunakan,” Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha.
Sebagai petugas penyelenggara pemilu, PPK dan PPS juga harus memahami posisi gambar pasangan calon dan kolom kosong. Selain itu juga perlu dipahami bagaimana mensosialisasikan kepada RT nantinya untuk diteruskan kepada masyarakat.
“Jika teman-teman nanti salah dalam menyosialisasikan surat suara ini, akan muncul persepsi keberpihakan atau tidak netral. Jangan sampai ini terjadi,” tegasnya.
Nantinya bentuk sosialisasi yang dilakukan tingkat PPS antara lain terkait surat suara dinyatakan sah jika seperti apa. “Bahwasanya yang sah adalah jika pasangan calon dicoblos 1 kali atau kolom kosong di coblos satu kali,” sebutnya.
Mereka tidak boleh jika hanya menjelaskan pemilih harus mencoblos di foto atau hanya pada nama. Karena di sebelah pasangan calon juga ada kolom kosong.
Nanti di akhir Pilkada, setelah dihitung ternyata perolehan suara Paslon melebihi 50% maka akan ditetapkan oleh KPU. Namun jika yang memperoleh suara 50% lebih adalah kolom kosong, maka KPU akan melaksanakan pilkada lagi di gelombang berikutnya.
“Jika begitu yang mengisi jabatan wali kota adalah pejabat wali kota yang ditunjuk oleh Mendagri atas usulan gubernur. Ini supaya masyarakat juga paham. Bahwa mencoblos pasangan calon sah, dan jika tidak setuju pada pasangan calon, lalu mencoblos kolom kosong juga sah,” beber Thoha.
Sepanjang tata cara pencoblosan mengikuti kaidah-kaidah. Pilkada gelombang berikutnya ini bisa jadi sampai Pilkada berikutnya. “Menurut undang-undang 10 tahun 2016, gelombang Pilkada berikutnya dilaksanakan 2024,” katanya.
Karena yang habis masa jabatannya Tahun 2022 dan 2023 akan diisi pejabat. “Ini jika mengikuti undang-undang 10. Kecuali nanti undang-undangnya diubah. Ada terjadi desain Pemilu lokal dan nasional, maka lain lagi,” pungkasnya.
(ftm/riyan)
119