Beraksi Malam Hari, Enam Pelaku Pencurian Batubara Dibekuk Polairud Polda Kaltim
Balikpapan, Metrokaltim. com – Banyaknya laporan masyarakat terkait pemcutian batu bara di kapal tongkang di kawasan perairan Muara Pegah Kutai Kartanegara, membuat Polairud Polda Kaltim langsung bergerak melakukan penyelidikan di sungai Muara Pegah.
Dari hasil patroli dan penyelidikan yang dilakukan Subdit Gakkum Polairud Polda Kaltim dengan menggunakan Kapal Patroli XII-2014 dan Kapal Patroli Perenjak -5017 Korpolairud Bahararkam Polri mengamankan enam kapal klotok pencuri batu bara beserta nahkodanya.
Keenam pelaku beserta kapalnya ditangkap saat melakukan aksi pencurian di atas kapal tongkang Dewi Iriana 1 yang sedang ditarik oleh Tag Boat Intan Megah 3, diketahui batu bara tersebut merupakan milik PT Jembayan Muara Bara (JMB), pelaku beraksi melakukan pencurian batu bara.
Enam tersangka nahkoda kapal yang diamankan yakni Munawir alias Makka, Saharuddin, Tamrin, Sandi, Andi Abdullah dan Irfan Sido. Selain itu polisi juga mengamankan enam unit kapal klotok berisi batu bara hasil curian sebanyak 5,9 ton hingga 19,2 ton yang berada di dalam kapal klotok.
Direktur Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho mengatakan, Modus operandi yang di lakukan para tersangka yakni dengan cara memepet kapal klotok di kapal tongkang batu bara, selanjutnya para pelaku mulai mengangkut batu bara dengan skop dan keranjang dan mengisi kapal klotok yang sudah design untuk melakukan pencurian batubara.
” Para tersangka yang proses sidik ada enam orang, mereka nahkoda dari setiap kapal yang mencuri batu bara dari tongkang. Barang bukti yang kami amankan 6 unit kapal klotok berisi batu bara antara 5,9 ton sampai 19,2 ton, 24 skop dan 24 keranjang yang digunakan dalam melakukan aksi pencurian batu bara,” jelasnya saat dimako Polairud Polda Kaltim pada (7/7) siang.
Dari hasil pemeeiksaan pelaku mengaku sudah beraksi 2 sampai 4 bulan belakangan. Biasanya dalam setiap kali melakukan pencurian satu kapal klotok berjumlah 4 sampai 5 orang yang membantu sang nahkoda untuk beraksi.
“Mereka ini berbeda jaringan, dan biasa beraksi mereka biasa 4 sampai 5 orang dalam satu kapal, dari pengakuan tersangka hanya beraksi di wilayah Muara Pegah, Kukar tapi kami masih melakukan pendalaman lagi dan tidak menutup kemungkinan ada TKP lainya tempat mereka beraksi,” ungkapnya.
Seorang pelaku Munawir mengaku dalam beraksi dirinya bersama teman-temannya hanya membutuhkan waktu 3 jam untuk memindahkan belasan ton batu bara dari kapal tongkang ke kapal klotok miliknya. Dia juga mengaku menjual batu bara hasil curiannya seharga Rp 140 ribu satu tonnya.
“Kurang lebih 3 jam, tapi saya baru sekali ini. Kemarin itu sisa-sisa loading saja yang saya ambil, saya jual Rp 140 ribu,” sebut Munawir yang mengaku warga Makassar.
Saat ini keenam tersangka masih menjalani pemeriksaan di Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim. Mereka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
(idris/ryan)
135