BIADAB! Bapak di Berau Tega “Gebret” Anak Kandungnya Sendiri Sebanyak Lebih 20 Kali

Berau, Metrokaltim.com – Apa yang dilakukan seorang bapak di Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, berinisial MA (39), ini benar-benar biadab. Dia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri bernama samaran Melati sebanyak puluhan kali. Akibat perbuatan jahatnya itu, MA ditangkap polisi.

Kisah memilukan ini diceritakan Paur Humas Polres Berau, Ipda Lisinius Pinem. Dikatakan Pinem, kasus ini terungkap ketika ibu kadung Melati melaporkan aksi bejat MA – yang tak lain suaminya sendiri – itu kepada Polsek Talisayan pada Kamis 22 Oktober 2020, sekira pukul 17.30 WITA.

Kepada penyidik kepolisian, sang ibu yang tidak disebutkan identitasnya itu membeberkan, aksi asusila MA terhadap anaknya terjadi beberapa jam sebelum dirinya mendatangi Markas Polsek Talisayan. Pada Kamis itu, sekira 11.00, MA “menggebret” Melati yang masih berumur 15 tahun. Sang anak yang sudah tak tahan akhirnya mengadukan perbuatan jahat bapaknya itu kepada ibunya.

“Korban menceritakan kepada ibunya pada pukul 17.00 WITA di hari yang sama,” kata Pinem kepada awak media, Jumat (23/10) lalu.

Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Talisayan menangkap MA di Talisayan. Dia lalu dikeler petugas ke Markas Polres Berau untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan inilah semua aksi tak berperikemanusiaan MA terhadap putrinya sendiri terbongkar. Dia tak hanya sekali menggauli Melati, namun sudah puluhan kali.

“Pelaku mengaku telah menyetubuhi korban lebih dari 20 kali,” beber Pinem.

Aksi asusila pertama yang dilakukan MA kepada anaknya, sebut perwira balok satu itu, diduga tejadi pada 2016 silam. Ketika itu Melati masih duduk di bangku sekolah dasar kelas enam. “Saat itu usia korban masih 11 tahun,” sebut Pinem. Sejak saat itu juga MA terus mencabuli Melati hingga akhirnya ia ditangkap polisi.

Kini, akibat perbuatannya itu, MA dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Berau untuk di proses hukum. Polisi menjerat pria berusia 39 tahun itu dengan pasal berlapis, yakni, Pasal 81 ayat 1 serta ayat 3 dan Pasal 82 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU 23/2002, tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tukas Pinem.

(sur/ ryan)

132

Leave a Reply

Your email address will not be published.