Bioskop Kembali di Buka, Ini Syaratnya
Balikpapan, Metrokaltim.com – Warga kota Balikpapan kini bisa kembali menikmati hiburan bioskop yang sempat tutup akibat covid-19. Bioskop yang ada di kota Balikpapan kini hadir kembali namun ada yang harus di lakukan oleh pihak pengelola, hal ini di sampaikan langsung oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan covid-19 Rizal Effendi pada Rabu (14/10).
Dalam surat edaran Satuan Tugas penangan covid-19 nomor 440/532 menjelaskan pandemik Covid-19 di Balikpapan sudah keluar dari zona merah maka kegiatan cinema bioskop dapat di buka kembali dengan ketentuan protokol kesehatan covid-19. Ketentuan tersebut meliputi, belum diperkenankan melakukan aktifitas makan dan minum selama berada di ruang teater, pemesanan tiket di utamakan melalui online, memberikan tanda jarak di kursi, memperhatikan kebersihan filter AC, antrian berjarak 1 meter, menjaga kebersihan ruangan teater, Waktu pemutaran film maksimal dua jam dan kapasitas Hanya 50 persen dari jumlah kursi.
” Ya ini semua harus di lakukan oleh pengelola bioskop sehingga tidak timbul kerumunan massa,” ucap Rizal Effendi.
Selain itu juga dengan di bukanya tempat hiburan bioskop ini bisa menambah umum masyarakat, dan ekonomi juga kembali tumbuh. Harapanya semua bisa di patuhi apa yang telah di cantumkan dalam surat edaran tersebut sehingga kedepan yang lain juga bisa di buka kembali.
” Masyarakat Tetap patuhi Protokol Kesehatan, mari sama-sama menjaga kesehatan tetap gunakan masker, jaga jarak, sehingga penyebaran virus Covid-19 terus menurun angkanya,” tukas Rizal.
(Idris)
163