Buang Sabu-sabu, Dua Warga Kukar Ditangkap di Balikpapan

Balikpapan, Metrokaltim.com – Ketelitian dalam memberantas peredaran narkoba terus ditingkat kepolisian. Seperti yang dilakukan jajaran Polsek Balikpapan Barat belum lama ini. Mereka berhasil meringkus tiga pria penyalah guna narkoba karena melihat gerak-gerik mencurigakan.

Kepala Polsek Balikpapan Barat, Kompol Imam Tauhid memaparkan kronologis pengungkapan kasus tersebut. Semua bermula ketika jajarannya menggelar patroli rutin di kawasan Balikpapan Barat. Patroli ini dipimpin oleh Waka Polsek Balikpapan Barat, Iptu Rachmawan.

Kemudian Rachmawan bersama timnya melihat gerak-gerik mencurigakan dari dua pria yang sedang berboncengan mengendari sepeda motor Honda Sonic melintasi Jalan Letjen Suprapto. Merasa ada yang tak beres, polisi membututi dua pria tersebut.

Tepat di simpang empat traffic light Plaza Kebun Sayur, kendaraan bernopol KT 4303 CD itu diberhentikan petugas. Tanpa basa basi, polisi langsung memeriksa dua pria yang diketahui bernama Mulyadi (38) dan Abdul Rahman (28) itu.

Saat diperiksa, Mulyadi membuang sesuatu barang ke sisi kiri kendaraanya. Namun polisi berhasil menemukan barang yang dibuang itu. Kecurigan petugas pun tak meleset. Saat barang yang dibuang Mulyadi diperiksa, petugas menemukan plastik klip bening berisi sabu-sabu seberat 0,43 gram.

Tiga tersanga saat diamankan di Mapolsek Balikpapan Barat.

“Kemudian unit opsnal mengamankan pelaku bersama rekannya dan barang bukti sabu ke Mako Polsek Balikpapa Barat guna proses pengembangan lebih lanjut,” kata Kompol Imam.

Hasil pemeriksaan, beber dia, dua warga Kelurahan Sanipah, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, itu mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang pengedar di pinggir jalan kawasan Jalan Letjen Suprapto. Ciri-ciri pengedar ini berbadan kurus, berambut pendek, berbaju hem merah muda dan celana pendek.

Berhasil mengantongi ciri-ciri pengedar narkoba, polisi kembali mendatangi kawasan Jalan Letjen Suprapto. Tanpa kesulitan, petugas berhasil menemukan pria dengan ciri-ciri yang disebutkan Mulyadi dan Abdul.

Tanpa ba-bi-bu, petugas langsung membawa pria yang belum diketahui namanya itu ke markas. Bersama Mulyadi dan Abdul, pengedar sabu-sabu itu dijebloskan ke sel tahanan Mako Polsek Balikpapan Barat.

“Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) joncto Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tukas Kapolsek Balikpapan Barat.

(sur/riyan)

135

Leave a Reply

Your email address will not be published.