Bukan Sekali Ditangkap, Pengedar Barang Haram di Balikpapan Kembali Dijaring Polisi
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Satresnarkoba Polresta Balikpapan meringkus seorang pengedar barang haram atau sabu berinisial ML (52) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
ML dibekuk belum lama ini oleh polisi di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Batu Ampar, Balikpapan Utara. Lokasi tersebut dicurigai polisi kerap menjadi tempat bertransaksi narkotika jenis sabu.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Thirdy Hadmiarso melalui Kasatresnarkoba Kompol Roganda menjelaskan bahwa dari kecurigaan itu pihaknya melakukan penyelidikan.
“Unit Opsnal lantas menyelidiki dan di TKP menemukan ML (52). Saat digeledah, daripadanya ditemukan 1 paket sabu kecil di kantong celana kanan,” ucap Roganda, Rabu (8/2/2023).
Saat diinterogasi, ML mengakui bahwa barang haram itu merupakan miliknya yang dipasok oleh seseorang lain berinisial BT.
Roganda meneruskan, dalam mendapatkan barang tersebut ML berkomunikasi dengan BT melalui jejaring perpesanan aplikasi Line.
“Dari penyelidikan, ML mengakui masih menyimpan poket sabu lain di kediamannya di kawasan Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 poket sabu seberat 4,83 gram. Polisi juga menyita pipet sedotan dan ponsel yang digunakan saat berkomunikasi dengan BT.
Dijelaskan, jika ML bukan pertama kali ditangkap, pria paruh baya ini juga pernah diringkus polisi atas kasus serupa.
“Akibat perbuatannya, ML dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” ungkapnya. (*/mys/ries)
416
