Cabuli Pacar yang Masih di Bawah Umur, ABG di Balikpapan Diamankan Polisi
Balikpapan, Metrokaltim.com – Ini menjadi pembelajaran bagi para orangtua untuk selalu mengawasi pergaulan anak, terlebih anak perempuan, karena jika terlalu dibiarkan pergaulan bebas bisa terjerumus ke hal negatif, seperti pacaran hingga melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Seperti kasus pencabulan yang satu ini. Meski pelaku dan korban masih ABG (Anak Baru Gede) gaya pacaran mereka sudah seperti suami istri melakukan hubungan intim. Orangtua korban yang mengetahui itu tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan.
Kejadian pencabulan yang dilakukan anak berhadapan hukum (ABH) ini diketahui terjadi pada Senin (8/6) malam lalu. Di mana ABH berinisial DP (16) yang tinggal di Jalan Letjen Suprapto, Balikpapan Barat mendatangi rumah korban yang terletak di Jalan Bukit Pelajar, Balikpapan Barat.
Saat itu korban sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) berusia 14 tahun yang merupakan pelajar SMP sedang sendirian di rumahnya. DP pun datang ke rumahnya sekira pukul 20.00 Wita. Melihat rumah korban dalam keadaan sepi, ABH tersebut mengajak korban untuk berhubungan intim. Setelah kejadian tersebut akhirnya korban menceritakan kepada ibunya. Hingga orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA.
Saat dikonfirmasi Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi melalui Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan membenarkan adanya laporan kasus pencabulan tersebut.
“Pelakunya masih di bawah umur atau ABH saat ini masih kami lakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Polisi saat ini masih memeriksa para saksi-saksi dan korban. Selain itu pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa celana dalam korban. Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UURI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak.
(riyan)
271